Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Cicak Vs Buaya, Pepesan Kosong!


"KESIMPULAN sementara Tim Delapan (Tim Pencari Fakta bentukan Presiden) dipimpin Adnan Buyung Nasution menegaskan, fakta-fakta hukum tidak lengkap sebagai bukti untuk melanjutkan proses hukum kasus Bibit-Chandra!" ujar Umar. "Bukti aliran dana terputus hanya sampai Ary Muladi, tak ada bukti sampai ke KPK! Soal penyalahgunaan wewenang, lemah karena terkait pasal karet! Hal serupa juga sudah dilakukan pimpinan KPK periode sebelumnya!"

"Bah! Jadi kasus cicak versus buaya, tuduhan penyuapan atau pemerasan yang ditimpakan ke pimpinan KPK hingga dijebloskan ke tahanan itu cuma pepesan kosong?" sambut Amir. "Ceritanya cuma karangan, skenario dan kronologisnya rekayasa belaka! Gawat itu! Apa pun langkah Presiden dalam merespons rekomendasi itu nanti, isi rekomendasi yang telah disampaikan kepada pers tersebut lebih dahulu membakar ludes kepercayaan publik pada polisi dan jaksa--yang di depan Komisi III DPR menjamin punya bukti cukup dalam kasus Bibit-Chandra!"



"Pilihan kebijakan Presiden dalam merespons rekomendasi Tim Delapan itu akan menentukan langkah penegakan hukum ke depan, khususnya dalam pemberantasan korupsi!" tegas Umar. Jika presiden bersikap seperti selama ini, meski sudah ada rekomendasi Tim Delapan tetap mempersilakan jaksa memproses kasus tersebut sebagaimana mestinya, penegakan hukum di Indonesia akan berjalan di atas puing-puing sisa kepercayaan publik terhadap polisi dan jaksa!"

"Kalau pilihan itu yang diambil, proses penegakan hukum akan semakin berat, karena berhadapan dengan kepercayaan publik yang rendah pada aparat penegak hukum!" sela Amir. "Sebaliknya, jika presiden mengikuti rekomendasi Tim Delapan, misal, secara tertutup memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus Bibit-Chandra, risiko besar juga mengadangnya!"

"Risiko besar seperti apa?" potong Umar.

"Risiko harus menyimultankan 'kondisi darurat hukun', menyempurnakan 'kondisi darurat' yang telah ditetapkannya saat mengeluarkan perppu pengisian jabatan kosong pimpinan KPK!" tegas Amir. "Artinya, Presiden harus mencanangkan reformasi hukum secara overhaul--membongkar tuntas lembaga kepolisian dan kejaksaan, dengan patokan semangat baru dalam penegakan hukum ke depan! Overhaul seperti mobil turun mesin, menurut kamus Webster--to examine thoroughly and make necessary repairs and adjusment--menguji secara keseluruhan dan melakukan perbaikan serta penyesuaian yang diperlukan!"

"Ternyata, kalau Presiden mau menarik hikmah dari kasus cicak versus buaya, terbuka baginya peluang melakukan reformasi hukum lewat 'kondisi darurat hukum' yang telah dia tetapkan!" timpal Umar. "Kita tunggu, sejauh mana Presiden menarik hikmah dari peluang yang menganga!"

0 komentar: