"MENGHADAPI tekanan publik yang fantastis (TPF) atas penahanan pimpinan KPK nonaktif Bibit-Chandra, setelah meminta masukan sejumlah tokoh Presiden SBY membentuk TPF--Tim Pencari Fakta!" ujar Umar. "Jadilah TPF versus TPF! Dan TPF dalam arti Tim Pencari Fakta, selama ini sudah teruji merupakan alat yang ampuh bagi meredam TPF dalam arti tekanan publik yang fantastis! Itu terbukti pada TPF kasus Munir dan berbagai TPF lain, termasuk tim pencari fakta kerusuhan Mei 1998! Untuk tujuan menyelesaikan masalah, sejauh ini belum ada TPF yang berhasil!"
"Mungkin karena itu, meski TPF kasus penahanan Bibit-Chandra telah dibentuk, aksi mendukung KPK yang merebak di seantero Tanah Air belum reda!" sambut Amir. "Bukan hanya mahasiwa dan unsur masyarakat madani di kota-kota besar, sampai kota-kota kabupaten seperti Majene, Cirebon, tetap turun ke jalan melancarkan aksi! Malah di Gedung KPK Jakarta, koalisi mahasiswa melancarkan aksi menginap dan mogok makan!"
"Semua itu menunjukkan betapa berat tugas TPF yang dibentuk presiden sebagai solusi konflik penahanan Bibit-Chandra!" tegas Umar.
"Namun, sebaiknya kita tidak berburuk sangka, meski banyak contoh sia-sianya kerja TPF!" timpal Amir. "Setidaknya kali ini, perbesar keyakinan bakal berhasilnya TPF menyelesaikan konflik yang melibatkan publik amat luas secara nasional itu--lebih-lebih dilihat dari tekanan publik lewat Facebook yang mencapai ratusan ribu orang!"
"Memuaskan publik seluas itu tak mudah bagi TPF!" tegas Umar. "Itu terbersit dari ucapan Fahri Hamzah, anggota DPR dari PKS di Metro TV (2-11), kalau TPF hanya melakukan verifikasi terbatas pada kasus penahanan Bibit-Chandra, tanpa menyentuh akar masalah timbulnya konflik dua lembaga yang dibiayai uang rakyat, Polri dan KPK! Maksudnya, kalau kerja TPF tak menyelesaikan sampai akar masalahnya, tekanan publik tak akan sepenuhnya reda! Ini akan membuat kondisi bangsa selalu tercekam situasi kurang nyaman!"
"Berharap TPF menyelesaikan masalah seluas itu, seperti dimaksud Fahri Hamzah, jelas tak mungkin dengan masa tugas TPF yang dibatasi hanya dua minggu!" timpal Amir.
"Sehingga, paling tepat, kita terima dan syukuri sebatas apa pun yang bisa dihasilkan TPF kasus Bibit-Chandra! Kalau ada yang masih perlu dibenahi lagi, dilanjutkan nanti! Karena, memang lebih sukar memperbaiki yang telanjur rusak atau nambal (ungkapan Jawa ini dicontohkan pada kain), yang sebaik apa pun dilakukan tak pernah bisa sebaik hasil kerja atas bakal--menjahit dari bahan baru! Apalagi yang harus ditambal TPF rusaknya kaprah nian!"
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Selasa, 03 November 2009
TPF Vs TPF--Tekanan Publik Fantastis!
"Dari tokoh-tokoh yang dipilih memang tak perlu diragukan! Tapi ingat, tugas TPF cuma sebatas memberi rekomendasi--kebijakan selanjutnya jadi wewenang pemberi tugas. Itulah penyebab tak efektifnya pembentukan TPF berbagai kasus!"
Label:
kpk
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar