Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hakim Gayus Akui Menerima Suap!


"KETUA Majelis Hakim kasus Gayus Tambunan di PN Tangerang, Muhtadi Asnun, mengakui terima suap Rp50 juta sehari sebelum memvonis bebas murni Gayus!" ujar Umar. "Asnun mengakui itu pada Komisi Yudisial. Kata Asnun, hakim anggota Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko tidak menerima bagian dari uang yang ia terima!"

"Namun banyak orang meragukan kebenaran pengakuan hakim itu!" timpal Amir.

"Meragukan apa?" entak Umar. "Jelas orang sudah mengaku terima suap, diragukan kebenarannya!"

"Yang diragukan kebenarannya jumlah suap yang ia terima" tegas Amir. "Masak terkait kasus dana Rp25 miliar di rekening Gayus, untuk sebuah vonis bebas murni nilainya cuma Rp50 juta? Lebih lagi dikaitkan laporan PPATK, dalam masa sidang pengadilan kasusnya Gayus menarik uang tunai dari rekeningnya di bank Rp5 miliar lebih!"


"Untuk kasus suap terpenting pengakuan terima suap, ia sudah terjerat UU Antikorupsi!" timpal Umar. "Soal jumlahnya, nomor sekian!"

"Tapi orang tak habis pikir, mengakui terima suap masih cari lebihan!" tukas Amir.

"Maksudnya, kalau nanti diwajibkan mengembalikan uang suap yang diterimanya, dia tetap dapat jujul--sisa dari uang yang dia terima! Jadi lucu, sudah dalam posisi demikian masih cari untung! Lebih lucu lagi jika benar ia cuma terima Rp50 juta--keadilan hukum dia perjualbelikan begitu murah!"

"Pengakuan hakim itu memang menggelitik!" sambut Umar. "Tapi masalah ini harus dilihat lebih jauh dalam konteks realitas praktek peradilan di negeri kita! Bisa dibayangkan kalau ruang sidang pengadilan telah berubah fungsi, dari tempat mencari keadilan menjadi tempat jual-beli vonis!"

"Dan sebagai tempat dagang putusan hukum itu hakim tidak main sendiri!" tukas Amir.

"Menurut KY (Lampung Post [21-4]), hakim masuk skenario yang direkayasa sejak penyidikan dan penuntutan sehingga tak proaktif mendalami kasus yang disidangkan! Selain rekayasa seperti dalam kasus Gayus, KY juga memberi contoh (Metro TV, [21-4]) dalam kasus narkoba, pesakitan yang pada awal ditangkap sebagai pengedar, dalam prosesnya kemudian disidang dan divonis cuma sebagai pengguna--beda hukumannya jauh!"

"Maka itu, pengakuan hakim Asnun terima suap harus dijadikan pintu masuk MA dan KY untuk membersihkan mafia hukum dari sisi hakimnya!" timpal Umar. "Agar simultan dengan pembersihan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dengan bantuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum! Karena pengadilan muara proses hukum, meski dari hulu (jaksa dan polisi) jernih, jika di muara keruh produk akhir hukum juga keruh!"

0 komentar: