Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pengadilan Kabulkan Gugatan Anggodo!


"PN--Pengadilan Negeri--Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Nugroho Setyadi mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjoyo atas surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan kejaksaan terhadap kasus Bibit-Chandra" ujar Umar. "Menurut hakim, aspek sosiologi tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum dan tidak sesuai Pasal 140 Ayat (2) KUHAP, hingga melawan hukum! Hakim pun memerintahkan kasusnya dlanjutkan ke pengadilan!"

"Apa dasar gugatan Anggodo?" tanya Amir.

"Menurut hakim, Anggodo memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai korban kasus korupsi sehingga bisa mengajukan gugatan!" jawab Umar. "Untuk itu, kejaksaan sebagai termohon menurut Jampidsus Marwan Effendy akan melakukan banding!"


"Kasus Bibit-Chandra dijadikan tersangka oleh polisi yang terkenal dengan cicak lawan buaya, mengundang simpati masyarakat luas, hingga lebih sejuta facebooker mendukung Bibit-Chandra! Tekanan publik itu mendorong Presiden SBY membentuk Tim Delapan dipimpin Adnan Buyung Nasution, dan SKPP jaksa implementasi rekomendasi tim yang diakomodasi Presiden! Pada saat itu, SKPP diasumsikan memenuhi rasa keadilan rakyat yang direpresentasikan oleh lebih sejuta facebooker!" tegas Amir. "Putusan PN terakhir ini mengeliminasi proses yang melahirkan SKPP, yang oleh hakim disebut aspek sosiologi! Jadi, masalahnya hanya pada sebutan proses yang membidani kelahiran SKPP! Jika disebut rasa keadilan masyarakat, ia dikenal dalam sistem hukum yang bahkan mewajibkan hakim untuk mengembangkan hukum dengan menggali rasa keadilan masyarakat! Tapi kalau disebut aspek sosiologi, tentu lain ceritanya!"

"Soal pilihan sebutan itulah yang mungkin akan diuji di peradilan lebih tinggi, jika kejaksaan banding!" timpal Umar. "Tapi, putusan PN ini bisa mengundang reaksi publik kembali, terutama terkait penggugatnya, Anggodo--tokoh hebat sehingga meski rekaman pembicaraaannya telah dibuka di MK terkait atur-mengatur penegak hukum sampai seorang jaksa agung muda jatuh, polisi tak bisa menetapkan Anggodo sebagai
tersangka! Bahkan KPK juga perlu waktu untuk menetapkannya tersangka!"

"Pokoknya putusan PN itu secara tak langsung mengangkat kembali 'ketokohan' Anggodo di percaturan hukum!" tegas Amir. "Namun, sistem hukum seperti apakah yang kita bangun, jika setiap kali cuma bisa mengangkat Anggodo sebagai tokoh idealnya?"

0 komentar: