Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemerintah Kejam kepada Pengemis!


"RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung mengancam anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang meminta-minta di jalan kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta!" ujar Umar. "Sedang warga yang memberi uang atau barang kepada anjal dan gepeng, sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp1 juta!"

"Pemerintah kok jadi begitu kejam kepada kaum papa peminta-minta, para pengemis!" entak Amir. "Entah ajaran setan mana yang dipakai! Sebab, ajaran agama yang benar umumnya menekankan agar mengasihi fakir miskin dan anak-anak terlantar, apalagi yang tengah terancam kelaparan!"


"Memang! Di negeri komunis saja, di Kota Suzhou, China, di Gerbang Underpass, pejalan kaki di depan McDonald, atau juga di Pasar Yuyuan, Shanghai, terdapat pengemis, tidak diapa-apakan!" tegas Umar. "Jadi terlihat pemerintah kita jauh lebih kejam dari komunis yang ateis--tak bertuhan!"

"Dalih jika mau membantu mereka bisa lewat lembaga amil zakat, boleh-boleh saja!" timpal Amir. "Tapi kita juga harus jujur dan objektif, sejauh mana keefektifan lembaga itu mengatasi anjal dan gepeng selama ini! Semua memang berharap lembaga amil zakat bisa mengatasi masalah kemiskinan! Tapi, hal itu masih pada tingkat harapan, das solen, belum menjadi das sein! Tugas kita semua untuk membina lembaga amil zakat hingga mumpuni dalam menjalankan fungsinya! Tapi sejauh ini, belum maksimal seperti diharapkan!"

"Sebaliknya, pemerintah--tingkat mana pun--sebagai representasi negara, punya kewajiban konstitusional; fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara--UUD 1945 Pasal 34," tegas Umar. "Arti kata dipelihara di situ tentu sama dengan kewajiban kepala keluarga terhadap keluarganya--istri, anak, dan batih lainnya di rumah, harus dilindungi dan dicukupi! Jadi, justru pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib anjal dan gepeng, bukan malah mengancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta! Dari mana anjal dan gepeng dapat uang Rp5 juta--ancaman yang sama sekali tidak rasional!"

"Karena itu, silakan membuat perda tentang anjal dan gepeng, tapi isinya harus dirombak total!" sambut Amir. "Subjek aturannya diganti, sebagai upaya mengimplementasikan konstitusi! Jadi, buat anjal dan gepeng diatur hak-haknya sesuai konstitusi, sedang kepada pemerintah diatur kewajiban-kewajiban konstitusionalnya! Kata kunci Perda itu terletak pada kewajiban kepala daerah/wakil, jika gagal memelihara atau mengurus anjal dan gepeng dinyatakan melanggar konstitusi, hingga bisa langsung dimakzulkan!" ***

0 komentar: