"PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan kasus mafia pajak dibongkar habis!" ujar Umar. "SBY mengaku dirinya terusik kasus Gayus Tambunan yang tergolong praktek penyimpangan berbau mafia atau persekongkolan bahkan telah melebar hingga masuk ke wilayah fundamental! Ini harus kita tuntaskan, tegasnya!"
"Perintah Presiden itu tegas dan jelas, jadi tak ada alasan aparat hukum untuk coba-coba mencari dalih atau kilah guna melindungi sejawat korpsnya yang terlibat!" sambut Amir. "Namun, masih ada yang harus didiskusikan, tentang apa yang dimaksud Presiden sebagai wilayah fundamental! Wilayah itu bisa ditafsirkan sebagai pajak yang merupakan fondasi kehidupan bernegara-bangsa! Tapi juga bisa ditafsir moral, yang keruntuhannya bisa merusak secara fatal kehidupan berbangsa!"
"Tafsir yang benar untuk wilayah fundamental itu justru paduan keduanya, pajak dan moral, pilar bagi terwujudnya keadilan substantif maupun keadilan hukum!" tegas Umar. "Rusaknya sistem dan mekanisme pajak berakibat buruk pada usaha mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi yang bersifat substantif bagi hidup rakyat banyak! Sedang rusaknya sistem dan mekanisme pajak akibat runtuhnya moralitas itu, dalam kasus mafia pajak, sekaligus mengimbas pada rusaknya moral aparat penegak hukum, sehingga praktek hukum terjebak tanpa berorientasi keadilan!"
"Maka itu, mafia pajak, mafia hukum dan makelar kasus (markus) sebagai aktualisasi dari rusaknya moralitas aparat pajak dan aparat hukum, harus ditangani secara bersih dari persekongkolan dan kongkalikong--berselubung solidaritas korps!" timpal Amir.
"Untuk itu Presiden menegaskan, agar publik diberi penjelasan yang baik seputar perkembangan kasusnya! Jadi, andai ada usaha menyimpangkan jalannya pengusutan untuk mengalihkan perhatian dari pokok masalah sebenarnya, publik harus cepat mengoreksinya!"
"Gelagat ke arah itu memang terbayang, semisal mengalihkan sorotan publik ke arah tanggung jawab Susno sebagai Kabareskrim saat kasus itu diproses, sehingga secara kelembagaan ia justru penanggung jawab utama di lembaga itu!" tegas Umar. "Untuk pengalihan proses itu mungkin ada dua hal yang layak disimak. Satu, Susno sebagai whistle blower--peniup semprit--pengungkap penyimpangan di lembaga yang pernah dia pimpin itu! Dua, dalam sistem pidana hanya orang yang terlibat suatu kejahatan yang harus menanggung risikonya!"
"Sebagai whistle blower, Susno justru bisa dipidana jika tahu ada kejahatan tak dia laporkan!" timpal Amir. "Tapi, Susno juga harus siap menanggung risiko jika nanti bisa dibuktikan terlibat!"
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Selasa, 06 April 2010
Mafia Pajak Usik Presiden!
Label:
Mafia Hukum,
markus,
sby
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar