"TAYANGAN Metro TV atas derita keluarga Kadana, korban pemerasan dan penipuan makelar kasus (markus) di Indramayu, suami dipenjara istri dan enam anaknya tidur di kandang kambing, menyayat pedih rasa keadilan rakyat!" ujar Umar. "Lebih pedih lagi, pejabat polisi yang seharusnya bertindak pada markus justru mengancam untuk menindak yang menyuap dan disuap! Kasus pemerasan dan penipuan (dengan intimidasi dan bujuk rayu) hingga rumah Kadana terjual, dipelintir ke kasus suap yang menempatkan korban jadi tersangka!"
"Modus memelintir dari pemerasan dan penipuan menjadi kasus suap yang menempatkan korban sebagai tersangka itu membuat markus di jajaran penegak hukum tidak terusik! Korban takut, jika mengungkap kasus pemerasan dan penipuan itu malah jadi tersangka!" sambut Amir. "Untuk itu, diperlukan kejernihan penerapan hukum pada kasus demikian, mewaspadai modusnya! Seperti kasus Kadana, betapa pedih tersayat rasa adil rakyat saat derita korban sedemikian parah, markus-nya malah nyaman seolah tak terjangkau hukum!"
"Jadi tepat sekali Metro TV menghadirkan Denny Indrayana dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ketika Casnawi, abang Kadana, tampil mengungkap kasus itu di televisi!" tegas Umar. "Dari penuturan Casnawi diketahui, lewat intimidasi menyiksa Kadana, lalu agar tak disiksa lagi harus dipindah tahanan dan untuk itu bayar! Pokoknya lewat berbagai dalih korban terkuras sekitar Rp14 juta, hingga rumah Kadana terjual! Tapi janji-janji markus yang orang dalam lembaga penegak hukum itu tak jadi kenyataan, bahkan Kadana divonis penjara 7 tahun! Casnawi yang yakin adiknya tidak bersalah mengamuk di depan PN Indramayu usai vonis hakim, memaki markus!"
"Ketepatan penghadiran Satgas Mafia Hukum itu karena membumikan Satgas pada realitas derita rakyat kecil akibat kekejian praktek markus, yang meski dari segi rupiahnya mungkin kecil, tetapi eksesnya terhadap kemanusiaan dan penderitaan rakyat besar sekali!" timpal Amir. "Keterlibatan Satgas dalam kasus ini efektif! Terbukti, setelah acara Casnawi dan Satgas di televisi, pejabat polisi yang semula mengacungkan pasal suap, berubah jadi pasal penipuan oleh markus dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara!"
"Itu bukti pentingnya kerja sama media massa dan Satgas Mafia Hukum serta lembaga-lembaga penegak hukum dalam pembersihan markus!" tegas Umar. "Layak disadari, sepedih-pedihnya sayatan realitas derita korban markus, masih lebih pedih lagi menyayat hati rakyat ucapan ngawur, melintir, dan tak logis dari pejabat, aparat hukum atau wakil rakyat!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Jumat, 09 April 2010
Rasa Adil Rakyat Tersayat Pedih!
Label:
Rakyat
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar