"KEJATI—Kejaksaan Tinggi—Lampung gerak cepat dalam menangani kasus korupsi di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi Lampung!" ujar Umar. "Tanpa tersangka dan penyelidikan, Kejati langsung menetapkan status penyidikan, menggeledah kantor dinas itu Kamis, menyita sejumlah barang dan berkas!"
"Gerak cepat serupa dilakukan Kejari—Kejaksaan Negeri—Gunungsugih, langsung menahan tiga tersangka dari Inspektorat Lampung Tengah sehari setelah absen dari panggilan pertama, tanpa jeda panggilan kedua yang seharusnya tiga hari!" timpal Amir. "Tiga staf Inspektorat itu tersangka kasus pungli terhadap guru tersertifikasi, dengan calon tersangka bisa belasan orang!"
"Gerak cepat dalam penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) jelas diperlukan, karena hanya dengan tekan 'delete' file komputer bisa hilang, atau berkas dan lemari besinya bisa pindah tanpa diketahui siapa yang melakukan!" tegas Umar. "Pokoknya, untuk kejahatan serius itu, proses penghilangan barang buktinya mudah sekali! Jika kalah cepat, proses hukumnya bisa kandas kurang bukti!"
"Untuk kasus di Dispenda, hari Senin ini penyidik akan memeriksa sejumlah bendaharawan dengan status sebagai saksi!" timpal Amir. "Tentu saja, seperti sering terjadi bisa saja di antara saksi usai pemeriksaan dinaikkan statusnya jadi tersangka! Bertolak dari hasil pemeriksaan itu pula, bukan mustahil jika kemudian
"Jika penyidik bisa menemukan kaitan dengan tanggung jawab kepala dinas, kasusnya tak hanya pada tingkat staf, kasus korupsi ini berkembang jadi masalah serius karena terjadi di Dispenda, jantung penerimaan keuangan Pemprov!" tegas Umar. "Manipulasi atau kebocoran yang terjadi di jantung penerimaan keuangan Pemprov jika terkait dengan kepala dinasnya, jelas bisa berjalan sistemik! Betapa gawat manipulasi dan kebocoran jika yang proses yang sistemik itu terjadi!"
"Sedang dalam kasus Lampung Tengah, ada yang menyebut diri 'tim Inspektorat' menggarap pungli terkoordinasi di tingkat kecamatan agar para guru yang mendapat sertifikasi setor untuk tim itu, dengan ancaman jika menolak akan dipersulit menerima tunjangan sertifikasi!" timpal Amir. "Para guru keberatan atas pemerasan yang mengada-ada itu, mengadu ke koran! Diberitakan, lalu heboh! Kasusnya ditindaklanjuti jaksa!" ***
0 komentar:
Posting Komentar