Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pak Ogah Amankan Pidana Penguasa!


"JALAN raya yang rusak parah di banyak tempat hingga butuh regu Pak Ogah untuk mengatur giliran lewat barisan mobil dari dua arah agar tak macet total, telah mengubah makna jalan padat karya—semula berarti jalan yang dibangun dengan proyek padat karya—
menjadi padat karya dalam merekrut Pak Ogah!" ujar Umar. "Karena kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan tingkat kabupaten-kota, provinsi, dan jalan negara seantero negeri relatif merata, artinya dalam mengurangi pengangguran jadi signifikan!"

"Di sebuah lokasi jembatan putus tetua 10 desa sepakat berbagi lima desa di setiap sisi dengan giliran setiap desa enam jam!" sambut Amir. "Agar 'hujan merata' dinikmati semua penganggur, setiap giliran tugas desa juga menggilir para penganggur desanya!"


"Tampak arti padat karya justru lebih efektif ketika jalan rusak dan tak kunjung (selesai) diperbaiki!" tegas Umar. "Jika setiap penganggur dari 10 desa itu mendapat giliran enam jam kerja seminggu, ke 10 desa itu langsung menuai skor zero unemployment alias bebas pengangguran versi BPS! Berarti, kian hancur jalan hingga lebih banyak lokasi butuh regu Pak Ogah, makin besar pula perannya menurunkan pengangguran!"

"Selain mengurangi pengangguran, kehadiran Pak Ogah juga mengurangi kecelakaan di lokasi jalan rusak parah hingga zero accident!" timpal Amir. "Kecelakaan nol di jalan rusak parah yang tak segera diperbaiki secara patut itu, mengamankan penguasa yang berkewajiban memelihara jalan tersebut dari sanksi pidana sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan!"

"Jelas! Karena jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak parah itu tak segera diperbaiki secara patut, penguasa yang berkewajiban atas pemeliharaan jalan itu bisa dipidana enam bulan penjara atau denda Rp12 juta jika korbannya luka ringan!" tegas Umar. "Jika korbannya luka parah dipidana satu tahun penjara atau denda Rp24 juta! Jika korbannya meninggal dunia, dipidana lima tahun atau denda Rp120 juta!" (UU 22/2009, Pasal 273 Ayat [1], [2], [3])

"Jadi, selain mengurangi pengangguran dan kecelakaan di jalan yang rusak parah, regu Pak Ogah juga menjadi 'juru selamat' mengamankan dari sanksi pidana penguasa yang tak becus atau korup dalam melaksanakan kewajiban memelihara jalan!" timpal Amir. "Ironisnya, kalangan penguasa justru cenderung memandang remeh peran Pak Ogah yang mengamankan dirinya dari pidana tersebut! Padahal bantuan jas hujan dan baterai lampu senter saja, besar artinya! Tapi dasar penguasa birokrat, tak mengenal arti orang lain bagi dirinya, kecuali orang lain itu melayani dirinya!" ***

0 komentar: