"PEMAHAMAN Lord Acton tentang power tend to corrupt mengindikasi 'korupsi sempurna' justru terjadi dalam sistem yang dibuat sebagai praktek penyimpangan kekuasaan—abuse of power!" ujar Umar. "Prinsip itu dipahami Gamawan Fauzi—mantan Bupati Solok dan Gubernur Sumbar—
hingga saat jadi mendagri minta dihentikan upah pungut pajak yang diterima para pejabat daerah!"
"Upah pungut masuk korupsi sempurna karena aturannya dibuat kepala daerah yang mendapat bagian terbesar dari upah pungut, sedang para anggota DPRD yang mengesahkan aturan sebagai konspiran dengan kompensasi eksekutif juga meloloskan kepentingan DPRD!" timpal Amir. "Dalam paham seperti Gamawan itu, pejabat sudah dibayar penuh gaji dan tunjangan jabatan untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan, termasuk tugasnya memungut dari sumber keuangan daerah!"
"Upah pungut tak adil bagi pejabat dan staf bagian lain yang tugasnya tak terkait pungutan, semisal administrasi pemerintahan, yang tak mendapat 'upah administrasi' di luar gaji dan tunjangan jabatan!" tegas Umar. "Untuk pimpinan dan staf dinas pelaksana pungutan, kelebihan penerimaannya dari pejabat dan staf dinas lain seharusnya hanya mengacu pada hal-hal yang dikenal dalam sistem administrasi dan perpajakan universal, yakni dana operasional sesuai pengeluaran untuk kegiatannya, serta uang lembur untuk tugas di luar jam kerja!"
"Korupsi sempurna di negeri kita kini lazim terjadi pada para pejabat yang berwenang menentukan sendiri gaji dan biaya kegiatannya di luar standar gaji dan biaya kegiatan yang diatur dalam sistem keuangan pemerintahan negara, seperti anggota legialatif, direksi BUMN, dan pejabat lembaga negara tertentu!" timpal Amir. "Karena itu bisa terjadi, seorang anggota legislatif yang baru mulai masa tugas lima tahun bisa menerima Rp60-an juta per bulan plus biaya kegiatan dan perjalanan nyaris sesukanya, sedang guru besar yang sudah mengabdi puluhan tahun cuma menerima di bawah Rp10 juta per bulan!"
"Korupsi sempurna lain terjadi dalam pelaksanaan sistem dan prosedur (sisdur) yang
banyak lubang dan celah sejak pembuatannya, sehingga dengan menjalankan sisdur pun kebocoran bisa terjadi!" tegas Umar. "Pada korupsi sempurna jenis ini, meski sebenarnya kenyang korupsi seorang pejabat berani menantang penyidik, buktikan jika saya ada menyimpang dari sisdur! Dalam kasus korupsi sempurna yang sistemik seperti itu, sering penyidik gagal melanjutkan ke penuntutan! Atau kalau dituntut pun, divonis bebas! Bukan salah hakimnya, tapi sisdurnya yang bolong!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Selasa, 21 Desember 2010
'Korupsi Sempurna' Justru dalam Sistem!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar