"JAMINAN keamanan-keselamatan penumpang kapal penyeberangan Merak-Bakauheni terbukti belum menjadi prioritas pelayanan!" ujar Umar. "Ketika terjadi kebakaran di KMP Laut Teduh 2 (28-1), saat diketahui api masih kecil seharusnya bisa dipadamkan dengan fasilitas pemadam kebakaran yang semestinya tersedia dalam kapal, mulai hose (selang pemadam dengan semburan air laut yang tak terbatas) sampai berbagai ukuran racun api! Ternyata semua alat pengamanan itu tidak ada, hingga kebakaran membesar dengan pesat!"
"Lebih celaka lagi jumlah sekoci (life boat) tidak cukup, anak buah kapal (ABK) menyelamatkan diri duluan meninggalkan para penumpang panik di atas kapal yang terbakar!" timpal Amir. "Tanpa panduan ABK, para penumpang—juga perempuan dan anak-anak—meloncat dari atas kapal ke laut dengan ketinggian sekitar 30 meter, lebih tinggi dari atas pohon kelapa!"
"Saat kebakaran kapal terjadi, negara tak hadir di lokasi!" tukas Umar. "Padahal negara merupakan pihak yang berkewajiban menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara dan penduduk negerinya, serta berkewajiban melindungi setiap warga negara dan penduduk dari segala bentuk ancaman yang bisa mencederai diri maupun mengakibatkan kerugian atas harta bendanya!"
"Kerugian atas harta benda korban belum dapat perhatian hingga hari ini, padahal penumpang melepas semua bawaannya saat menyelamatkan diri!" sambut Amir. "Juga nasib 93 kendaraan—mobil, bus, truk—
bersama muatan yang hangus dalam kapal! Satu keluarga korban asal Lampung Timur yang memakai mobil rental dituntut segera mengganti mobil yang terbakar, padahal asuransi atas mobil yang terbakar di kapal itu belum jelas!"
"Semua kealpaan negara dari tanggung jawabnya terhadap warga negara dan penduduk baik untuk pelayanan publik maupun untuk perlindungan dari bencana itu tak bisa ditoleransi atas peristiwa yang telah terjadi akibat segala peranti tidak berfungsi!" tegas Umar. "KNKT—
Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi harus bisa memastikan siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab—termasuk pengusaha kapal terkait peranti yang tak berfungsi! Pada operasional rutin selanjutnya, semua peranti keamanan pelayaran dan penumpang itu disusun dalam check list, setiap kali di-cross check berfungsi atau tidaknya sebelum kapal berangkat! Demi keselamatan penyeberangan, salah satu saja peranti keamanan pelayaran dan penumpang tidak berfungsi, keberangkatan kapal harus ditunda!" ***
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Kamis, 03 Februari 2011
Keselamatan Penyeberangan Merak-Bakau!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar