Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Negara tak Bisa Membubarkan Ormas Anarkis!


"TAHU, setiap kau bertingkah, uban ibu bertambah satu!" ujar ibu dengan nada kesal pada anaknya.

"Berarti ibu dulu sangat banyak tingkah!" timpal anak. "Lihat kepala nenek, penuh uban!"

"Uban nenek bukan karena tingkah ibu!" bantah ibu. "Tapi karena nenek banyak pikiran!"

"Ah, ibu seperti aparat penegak hukum, saja! Suka mengalihkan arah logika kenyataan terkait diri atau tugasnya!" tukas anak. "Contohnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di forum Hari Pers Nasional (9-2) menegaskan agar organisasi massa (ormas) yang melakukan kekerasan ditindak tegas! Aparat penegak hukum dia perintahkan agar dicarikan cara yang sah dan legal agar ormas anarkis itu bisa dibubarkan! Ternyata sampai hari terakhir, aparat menyatakan belum melihat adanya ormas pelaku kekerasan!"


"Peristiwa kekerasan itu memang ada dan nyata, seperti halnya uban di kepala nenek!" timpal ibu. "Tapi aparat keamanan belum bisa memastikan itu akibat tindakan ormas anarkis—seperti tak bisa dipastikan uban nenek akibat banyak pikiran!"

"Tapi kasihan Presiden, seolah di forum nasional yang amat penting itu dia bicara asal bunyii tanpa didukung fakta yang kuat tentang adanya ormas anarkis di balik berbagai peristiwa kekerasan yang merebak akhir-akhir ini!" tegas anak. "Seyogianya, Presiden bicara didasari fakta dari aparat penegak hukum, saat Presiden bicara suatu masalah aparat melengkapi dan menunjukkan buktinya, hingga Presiden tak dituduh berbohong!"

"Masalahnya, aparat penegak hukum belum bisa menemukan cara yang sah dan legal untuk membubarkan ormas anarkis!" kilah ibu. "Kalau buru-buru disebutkan nama ormasnya padahal dasar tindakan hukumnya tanggung, bisa kena serangan balik yang menjadikan usaha negara menghentikan kekerasan malah jadi preseden buruk! Sekarang saja sudah ada yang menantang akan melakukan perlawanan dan menjatuhkan Presiden jika ormasnya dibubarkan!"

"Lantas apa arti penegasan Presiden, kalau aparat penegak hukum tak berusaha keras menjalankan, malah klepek-klepek kekurangan dasar bertindak, sehingga pihak yang merasa bisa jadi sasaran justru menggertak lebih galak!" tukas anak. "Kalau negara memang wajib melindungi setiap warga negara dari kekerasan, seharusnya aturannya bisa disiapkan sesegera mungkin saat diperlukan untuk menindak setiap pelaku kekerasan baik perorangan maupun organisasi! Kalau itu saja—
membubarkan ormas anarkis—tak bisa dilakukan, berarti negara tak mampu melindungi setiap warga negara dari kekerasan!" ***

0 komentar: