"PP—Peraturan Pemerintah—No. 1/2014 ditandatangani Presiden SBY Sabtu 11 Januari mendasari pemberlakuan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) mulai 12 Januari 2014," ujar Umar. "PP baru ini revisi dari PP No. 23/2010 sebagai peraturan pelaksanaan UU Minerba tersebut, sekaligus nantinya diikuti revisi keputusan menteri (kepmen) yang mengatur ketentuan teknisnya!"
"Salah satu yang direvisi Kepmen ESDM No. 20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral!" timpal Amir. "Kepmen tersebut menetapkan konsentrat tembaga yang bisa diekspor berkadar Cu 99,99% dan pemurnian tembaga hingga 99%. Untuk bauksit, minimum pemurniannya menjadi alumina SGA 99% dan CGA 90%. Ternyata para penambang besar keberatan dengan standar kemurnian setinggi itu!"
"Masalahnya, Freeport yang mengolah 30%—40% dari 2,5 juta ton setahun produksinya dan Newmont sama 30%—40% dari 800 ribu ton setahun itu kadar pemurniannya di dalam negeri Indonesia cuma 40%," tegas Umar.
"Apalagi para penambang nasional yang fasilitas smelter saja belum punya, dan sebagian baru mulai membangunnya! Jadi, tanpa revisi PP dan Kepmen, begitu UU Minerba berlaku ekspornya bisa nol!
Artinya, pemerintah menyesuaikan pada kondisi realistis, dengan batasan toleran: tidak boleh ekspor biji mineral mentah (ore) yang tanpa diolah sama sekali!"
"Diberi kelonggaran oleh PP baru itu pun, tetap saja lebih dari 10 ribu pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tak bisa ekspor!" timpal Amir. "Solusinya tak mudah, karena teknologi smelter mahal! Asosiasi Bauksit dan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apermindo) dalam rilisnya Minggu (detikFinance, 12/1) menyebutkan pembangunan pabrik pemurnian bauksit menjadi alumina harus dalam skala besar agar ekonomis dan efisien dengan nilai investasi lebih dari 500 juta dolar AS dan lebih 1 miliar dolar AS untuk kapasitas alumina 2 juta ton!"
"Karena itu, selain para penambang yang tengah membangun smelter bisa dibantu pemerintah, jalan keluar bagi mayoritas penambang itu juga harus dipikirkan agar bisa kembali ekspor dengan melakukan pengolahan mineral secara bersama!" tegas Umar.
"Soalnya, kalau pemerintah bisa menyesuaikan PP dan kepmen-nya untuk kepentingan tambang asing, wajar memberi perhatian kepada penambang domestik! Kalau untuk penambang asing alasannya agar tak terjadi PHK, lebih 10 ribu IUP itu tak kalah besar jumlah tenaga kerja yang nasibnya perlu perhatian!"
0 komentar:
Posting Komentar