Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Restorasi, Lindungi Aparat Desa!


"UU Desa yang pelaksanaannya akan mengucurkan dana APBN lebih Rp1 miliar/desa/tahun, menjadikan aparat desa rawan dikerubuti tuduhan korupsi dari segala macam oknum gadungan!" ujar Umar. "Untuk itu, perlu suatu model pengelolaan dana pembangunan desa itu yang bisa melindungi aparat desa hingga benar-benar aman dan imun dari segala tuduhan negatif yang merepotkannya!" 

"Salah satu model yang telah berjalan dan teruji tidak satu pun aparat desa (kepala desa/kampung atau stafnya) mendapat masalah sedemikian, adalah gerakan serentak membangun kampung (GSMK) di Kabupaten Tulangbawang!" kata Amir. "GSMK didanai Pemkab Rp200 juta/tahun/kampung. Pelaksanaannya merestorasi dari struktur organisasi dan kondisi fisik desa, serta sosial-ekonominya!"

"Merestorasi struktur dengan membentuk organisasi kelompok masyarakat (pokmas) di luar struktur organisasi formal desa, justru sebagai penerima transfer dana dan tanggung jawab penggunaan APBD untuk GSMK!" tegas Umar. 

"Sementara kepala desa (kampung) berposisi sebagai koordinator dan pengawas proyek, tanpa tanggung jawab langsung atas dananya! Dengan demikian, kepala desa aman dan imun dari segala tuduhan terkait dana GSMK!" "Pokmas dibentuk masyarakat bersama pemerintahan desa, terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, fungsinya mengelola GSMK sejak perencanaan yang disusun dalam musyawarah warga desa, mengelola dana proyek dengan membuat rekening bank sendiri!" ujar Amir. 

"Selain dana dari pemkab, pokmas menggalang partisipasi masyarakat, baik uang maupun material! Proyek dikerjakan secara gotong royong warga, sedangkan pekerjaan teknis yang spesifik diserahkan kepada tenaga spesialis yang dibayar!" "Model GSMK itu jelas perlu penyesuaian untuk pelaksanaan restorasi desa dengan dana UU Desa yang lebih Rp1 miliar/desa/tahun!" ukar Umar. 

"Pertama, perlu disisihkan dana pelayanan administrasi desa termasuk gaji dan honor aparat desa. Kedua, pengerjaan proyek meskipun secara gotong royong, perlu diberi imbalan upah padat karya setiap warga yang ikut bekerja karena dengan dana yang relatif besar perlu waktu lebih lama untuk menyelesaikannya! Jika dengan gotong royong murni, bisa kandas energi dan ekonomi warga desanya!" 

"Pokoknya perlu model yang melindungi aparat desa dari kerawanan tuduhan terkait dana UU Desa Rp1 miliar/tahun!" kata Amir. "Tanpa itu, aparat desa menjadi kerubutan segala gadungan dengan aneka tuduhan palsu yang merepotkan!" ***

0 komentar: