"BERDASARKAN UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), mulai 12 Januari 2014 dilarang mengekspor bahan mentah hasil tambang. Ekspor harus yang sudah diolah atau dimurnikan!" ujar Umar. "UU itu pelaksanaannya diatur dalam PP No. 24/2012. Juga Permen ESDM No. 20/2013, yang mengatur konsentrat tembaga yang bisa diekspor berkadar Cu 99,99%, serta pemurnian tembaga hingga 99%!"
"Teks UU Minerba dan aturan turunannya tegas!" timpal Amir. "Tetapi bagaimana pelaksanaannya?"
"Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyatakan mulai 12 Januari 2004 itu hanya 213 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) boleh mengekspor minerba, alasannya mereka berkomitmen membangun smelter!" jawab Umar. "Tapi 10.387 pemegang IUP lainnya dilarang ekspor karena tak membangun smelter! Meskipun demikian, ekspor yang boleh dilakukan itu belum memenuhi standar kemurnian yang dituntut UU yang diatur Kepmen ESDM 20/2013!"
"Berarti ekspornya melanggar UU maupun aturan pelaksanaannya!" kata Amir. "Jangan-jangan ada lobi-lobi penambang besar hingga pelaksanaan UU dan aturan turunannya dilunakkan!"
"Hatta Rajasa (Kompas.com, 28/12/2013) mengakui ada orang Freeport menemui dia dengan tujuan agar ekspor minerba tak sampai terhenti!" jelas Umar. "Tabloid Kontan juga melaporkan Kementerian ESDM sebelum 12 Januari 2014 akan merevisi Permen No. 20/2013 tentang Standar Kemurnian Minerba! Freeport dan Newmont mengolah konsentrat berkadar tembaga 30%—40%, serta memurnikan 30%—40% dari total produksi per tahun!"
"Berarti lebih 60% produksinya dikirim mentah ke negeri mereka!" ujar Amir.
"Dan juga berarti, dengan revisi sebelum 12 Januari itu justru aturan yang disesuaikan dengan keinginan para penambang besar! Arti lebih jauh lagi, pemerintah dan DPR cuma bisa membuat UU, tapi tak mampu menjalankannya karena tunduk pada perusahaan asing!" "Begitulah kenyataannya!" sambut Umar. "Tapi Sukhyar membantah revisi kepmen itu dilakukan akibat lobi penambang!" "Tekanan lobi itu cukup kuat ditangkap dari isyarat Hatta Rajasa, yang juga menyatakan ekspor bauksit ke China 40 juta ton per tahun, padahal kalau ikut aturan UU harus dimurnikan jadi alumina atau aluminium!" tegas Amir. "Lain lagi, Freeport hanya memurnikan 800 ribu ton dari 2,5 juta produksi konsentrat setahun, sedangkan Newmont memurnikan 30% dari 800 ribu ton per tahun! Betapa besar arti lobi itu bagi penambang!" ***
"Dan juga berarti, dengan revisi sebelum 12 Januari itu justru aturan yang disesuaikan dengan keinginan para penambang besar! Arti lebih jauh lagi, pemerintah dan DPR cuma bisa membuat UU, tapi tak mampu menjalankannya karena tunduk pada perusahaan asing!" "Begitulah kenyataannya!" sambut Umar. "Tapi Sukhyar membantah revisi kepmen itu dilakukan akibat lobi penambang!" "Tekanan lobi itu cukup kuat ditangkap dari isyarat Hatta Rajasa, yang juga menyatakan ekspor bauksit ke China 40 juta ton per tahun, padahal kalau ikut aturan UU harus dimurnikan jadi alumina atau aluminium!" tegas Amir. "Lain lagi, Freeport hanya memurnikan 800 ribu ton dari 2,5 juta produksi konsentrat setahun, sedangkan Newmont memurnikan 30% dari 800 ribu ton per tahun! Betapa besar arti lobi itu bagi penambang!" ***
0 komentar:
Posting Komentar