Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Heboh Perpres Tenaga Kerja Asing!

PERATURAN Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing disambut salah tanggap dengan prasangka buruk sekali. Perpres itu dituduh membuka keran bagi masuknya tenaga kerja asing (TKA), hingga DPR akan membentuk Pansus. Video masuknya pekerja asal Tiongkok ke Morowali lewat bandara Kendari 2015 pun diviralkan seolah itu terjadi hari ini. Padahal perpres itu dibuat untuk mengisi kekosongan aturan yang ketat terhadap TKA (ekspatriat) di negeri kita. Semua negara punya aturan ketat bagi ekspatriat. Selama ini tanpa aturan yang ketat, TKA bludas-bludus keluar masuk negeri kita. Maka dibuatlah perpres untuk memperketat aturannya. Segala syarat harus dipenuhi, disertai dengan sanksi, ditetapkan perpres itu. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja RI, hingga akhir 2017 jumlah TKA di negeri kita sebanyak 126.006 orang. Itu tentu bilangan yang relatif kecil dibanding dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi ekspatriat di luar negeri sebanyak lebih empat juta orang. Data itu menunjukkan kita belum perlu terlalu khawatir terhadap TKA, apalagi menganggap mereka merampas hak pekerja lokal. Dan tentu, perpres itu untuk menjaga agar kondisi yang baik itu tetap terpelihara. Meski demikian, dalam pergaulan masyarakat antarbangsa, kita harus bersikap adil dalam perlakuan terhadap ekspatriat. Kalau kita berharap ekspatriat kita di negeri orang diperlakukan dengan baik, kita harus memberi contoh perlakuan yang baik pada ekspatriat di negeri kita. Mengenai video masuknya tenaga kerja asal Tiongkok ke Morowali lewat bandara Kendari yang viral itu, Media Relation PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Dedi Kurniawan menjelaskan itu video tahun 2015. Sekarang, kata Dedi, di 12 perusahaan dalam lokasi IMIP terdapat 3.000 orang TKA, yang bekerja bersama 21.662 orang tenaga kerja lokal dalam negeri. (Antara/Matauli, 14/4/2018) Dedi menjelaskan para TKA itu bekerja dengan standar kualitas tinggi, dengan izin serta dokumen lengkap. IMIP perusahaan pengelola kawasan industri pertambangan khususnya bahan mineral nikel, sebagai pengembang kawasan industri terintegrasi. Perusahaan ini kerja sama antara Tsinghan Group dari Tiongkok dan Bintang Delapan Group dari Indonesia. Itu sekadar contoh, investasi yang membuka lapangan kerja buat puluhan ribu warga lokal masih harus memakai TKA untuk kualifikasi teknis tertentu. Semua itu harus dibuatkan aturan yang jelas, seperti Perpres TKA.

0 komentar: