Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pengkhianatan Sang Intelektual!

ESENSI pengkhianatan kaum intelektual dari pemikiran Julien Benda dalam La Trahision Des Clercs ialah ketika ada intelektual yang menyalahgunakan intelektualitasnya untuk menjadi budak kekuasaan maupun mengelabui masyarakat awam demi mengejar materi serta keuntungan pribadi dan menjadi hamba nafsu serakah. Saat ada gejala itu terjadi, lonceng peringatan berdentang dari komunitas kaum intelektual. Karena komunitas intelektual kumpulan orang tercerahkan, hingga terang benderang, komunitasnya pun segera tahu untuk siapa lonceng itu berbunyi. Tentu saja komunitas intelektual punya tradisi mengatasi setiap masalah yang timbul dalam komunitasnya. Salah satunya mendorong lembaga formal untuk mengambil langkah preventif bagi masyarakat umum atau publik yang jadi korban pengkhianatan intelektual itu, maupun merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkannya. Atas dentang lonceng yang membahana dari komunitas intelektual, beberapa lembaga formal memproses sesuai dengan bidang kewenangannya. Kepolisian menyelidiki sisi pidananya berdasar pada laporan sekelompok wartawan yang menyerahkan bukti-bukti laku lajak sang intelektual telah melecehkan profesi kewartawanannya. Karena hal itu dilakukan lewat media sosial, sanksi sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disiapkan. Lembaga formal berikutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk komite etik untuk menyimak pelanggaran etika yang terjadi. Di komite etik ini justru banyak jenis pelanggaran yang didalami. Pertama, legalitas pelaksanaan survei. Ada aturan formal, setiap lembaga survei wajib mendaftar di KPU untuk melakukan survei terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang tahapannya sedang berjalan. Namun, sang intelektual tidak mendaftarkan lembaga surveinya, sehingga surveinya oleh lembaga yang berwenang itu dinyatakan ilegal. Kedua, surveinya dilakukan secara curang. Salah satu peserta pilkada disisihkan dalam surveinya, diberi kualifikasi tidak bakal terpilih. Padahal, pemungutan suara pilkadanya saja belum dilakukan, sehingga sudah dinyatakan kalah sebelum pertandingan. Ketiga, keharusan netralitas aparat sipil negara (ASN) dalam pilkada. Ternyata sang intelektual seorang ASN aktif, surveinya tidak netral, menyakiti satu calon. Sebagai ASN aktif ia merangkap pekerjaan memimpin lembaga survei. Jadi, tidak disiplin. Apa pun akhirnya, kasusnya menjadi catatan terkait tema besar Pengkhianatan Kaum Intelektual.

0 komentar: