MELALUI akun Twitter pribadinya, Presiden AS Donald Trump mencecar pajak raksasa ritel daring Amazon, Kamis (29/3). Trump menuding Amazon hanya membayar pajak sedikit sekali. "Tidak seperti yang lainnya, mereka (Amazon) hanya membayar sedikit atau tidak bayar pajak sama sekali kepada pemerintah lokal dan negara bagian, menggunakan postal system (jaringan pos milik negara) sebagai delivery boy (menyebabkan kerugian besar bagi AS), dan membuat ribuan peritel kehilangan bisnis," tulis Trump di akun Twitter-nya, dikutip CNBC, Jumat (30/3). Meskipun demikian, sekretaris pers Gedung Putih Sarah Huckabee Sanders menyatakan tidak ada pengumuman atau kebijakan spesifik yang terkait dengan pajak Amazon. Pengadilan akan mendengarkan argumen pada tahun ini terkait apakah semua negara bagian bisa menarik pajak penjualan peritel daring. (Kompas.com, 30/3) Beberapa negara bagian menyatakan peritel daring harus mengumpulkan pajak penjualan, bahkan jika perusahaan tersebut tidak punya kehadiran fisik. Pada 1992 ada aturan yang menetapkan negara bagian tidak bisa menarik pajak dari perusahaan pengiriman barang kecuali jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran fisik. Aturan itu membuat para peritel pihak ketiga yang menggunakan platform Amazon, sekitar 50% dari volume perdagangan Amazon, tidak bisa dijerat negara bagian sebagai penunggak pajak penjualan. Karena itu, negara bagian South Dakota dan sejumlah negara bagian lainnya berpandangan aturan tersebut tidak bisa lagi diimplementasikan pada era digital. Khusus Amazon, ini perusahaan raksasa yang berkantor pusat di Luxembourg, Eropa. Namun, meski Amazon tidak punya kantor pusat kedua di AS, selain membayar pajak penghasilan operasinya di AS, juga telah mengumpulkan pajak penjualan dan konsumen di 45 negara bagian dan Distrik Columbia. Jadi, pokok masalah sebenarnya pajak penjualan peritel pihak ketiga lewat platform Amazon untuk negara bagian. Sedang Amazon sendiri, dengan pendapatan 136 miliar dolar pada 2016, telah membayar pajak penghasilan sebesar 412 juta dolar AS. Pada 2017, Amazon melaporkan laba di AS sebesar 5,6 miliar dolar. Institution on Taxation and Economic Policy (ITEP) merilis laporan laba Amazon keseluruhan (termasuk di luar AS) mencapai 8,2 miliar dolar AS, secara efektif membayar pajak 11,4%. Menurut Daily Mail, Rabu (28/2), Amazon diproyeksikan memperoleh 789 juta dolar dari kebijakan perpajakan Trump. Jadi, kebijakan Trump yang membuat pajak Amazon kecil.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar