Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Komprehensif Merehab Lombok!

INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 mengerahkan 19 menteri dan sejumlah lembaga negara, seperti TNI, Polri, BNPB, Basarnas, dan para kepala daerah setempat untuk melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa Lombok, NTB, serta untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Dikerahkannya kekuatan Pemerintah Pusat nyaris di semua bidang kehidupan menunjukkan upaya Pemerintah Pusat komprehensif untuk pemulihan segala dimensi kehidupan masyarakat terdampak bencana. Secara jelas Inpres menyebut sembilan cara rehabilitasi yang harus dilaksanakan, yakni (1) Perbaikan lingkungan bencana. (2) Perbaikan sarana dan prasarana umum. (3) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat. (4) Pemulihan sosial psikologis. (5) Pelayanan kesehatan. (6) Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya. (7) Pemulihan keamanan dan ketertiban. (8) Pemulihan fungsi pemerintahan. Dan, (9) Pemulihan fungsi pelayanan publik. Sementara rekonstruksi terdiri dari delapan aksi, yakni (1) Pembangunan kembali sarana dan prasarana. (2) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat. (3) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat. (4) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. (5) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat. (6) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. (7) Peningkatan fungsi pelayanan publik. Dan, (8) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. "Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2018 dan sarana lain paling lambat Desember 2019," tulis Inpres itu. (Kompas.com, 25/8) Inpres bertanggal 23 Agustus 2018 memberi instruksi khusus ke para menteri koordinator (menko) untuk sesuai bidang tanggung jawabnya memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi. Presiden menegaskan selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung pemerimtah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan BNPB. Dengan komprehensifnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, diharapkan kehidupan masyarakat segera pulih dengan rumah dan bangunan tahan gempa.

0 komentar: