TERBUKTI secara sah dan meyakinkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7), memvonis pembekuan JAD dan denda Rp5 juta. Hakim meyakini sebagai korporasi, JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. "Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) atau Daesh (Al-Dawla III-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and Levanti) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng di PN Jaksel. "Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik, tetapi bisa saja dibuat anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi," papar hakim. (detiknews, 31/7/2018) Terkait hal yang memberatkan, hakim menyebut JAD merupakan korporasi yang menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat banyak. Tidak ada hal yang meringankan untuk JAD. Seusai hakim ketua mengetuk palu vonis, pimpinan JAD, Zainal Anshori, mengacungkan jari telunjuk dan meneriakkan takbir di depan pengadilan. Zainal langsung berdiskusi dengan pengacara JAD, Asludin Hatjani, terkait vonis tersebut. Pihak pengacara menyatakan tidak mengajukan banding. "Setelah dipertimbangkan, klien kami memutuskan tidak mengajukan banding," kata Asludin. Putusan pengadilan membekukan JAD dan menjadikannya sebagai organisasi terlarang, bertepatan dengan 18 hari lagi menjelang pembukaan Asian Games 2018. Faktor waktu itu amat penting karena salah satu hal yang dikhawatirkan bisa mengganggu Asian Games adalah serangan teroris. Dengan dibekukannya JAD, ancaman dari salah satu kelompok yang dikhawatirkan relatif berkurang. Namun di sisi lain, dengan dibekukannya wadah para terduga calon teroris, mungkin akan jadi lebih sulit melacak jaringannya jika suatu saat muncul teroris baru. Meski, tentunya, ketiadaan wadah teroris bisa menghambat kehadiran atau pertumbuhan teroris baru. Artinya, putusan pengadilan membekukan JAD dan menjadikannya sebagai organisasi terlarang amat tepat bagi melindungi masyarakat, negara, dan bangsa dari ancaman teroris.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar