JUMAT, 10 Agustus 2018, surat kabar harian Lampung Post genap berusia 44 tahun. Justru pada usia yang matang itu, koran ini sering menghadapi kendala dalam mengaktualkan orientasinya, yakni everybody business atau mewujudkan Lampung Post sebagai milik semua masyarakat. Dan itu, dengan karakteristiknya yang khas selalu menjaga kualitas dan aktualitas informasi yang disajikan. Orientasi pada everybody business itu salah satunya tentu mengakomodasi berita atau informasi dari semua segmen atau kelompok masyarakat ke ranah publik. Namun, itu tidak bisa terwujud sepenuhnya karena—terutama belakangan ini—berita atau informasi yang datang dari kalangan tertentu lebih menonjol bobot intolerannya terhadap sesama warga bangsa. Di dalamnya termuat segala macam tabu jurnalisme yang bisa memecah belah bangsa, seperti ujaran kebencian, fitnah, mencela, mencaci maki, dan menjelek-jelekkan pihak lain. Dari tokoh yang semestinya menjadi teladan, ucapannya malah bombastis, bukan saja tidak masuk akal, bahkan dasar faktualnya pun tidak ada. Seperti apa yang dalam pelajaran awal jurnalistik disebut isapan jempol. Hal itu menjadi kendala bagi mewujudkan prinsip everybody business karena muatan informasi yang tidak patut, menghina, memfitnah, bahkan menghasut itu jika diangkat ke ruang publik jelas melanggar kode etik jurnalistik, tidak fair dan tidak adil, selain bisa mengadu domba juga memecah belah masyarakat. Artinya, prinsip everybody business itu mempunyai prasyarat, yakni harus selalu disandarkan pada kode etik jurnalistik dan asas kepatutan masyarakat. Hal itu juga tidak terlepas dari fungsi kultural edukatif pers yang ditetapkan dalam UU tentang Pers Nomor 40/1999, yang praktiknya menjadikan pers sebagai saluran informasi yang mencerdaskan dan memajukan peradaban. Adapun segala bentuk informasi negatif itu (yang sejauh ini masih sering ditemukan di media sosial) justru memperbodoh dan mendestruksi peradaban. Sekaligus itulah yang membedakan media mainstream (arus utama) dengan media sosial. Meski sebenarnya, jika merujuk UU Nomor 40/1999 yang menetapkan pers adalah media cetak dan elektronik (radio, televisi, dan internet), media sosial yang memakai peranti internet semestinya bisa termasuk pers sehingga dalam kontrol kode etik jurnalistik. Namun, karena Dewan Pers menetapkan yang dimaksud pers adalah yang manajemennya memenuhi standar tertentu dan punya pemimpin redaksi serta penanggung jawab, media sosial menjadi bola liar. *** (BERSAMBUNG)
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar