Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik!

WAKIL Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong mengingatkan para hakim agar berhati-hati menerapkan pasal pencemaran nama baik!" ujar Umar. "Menurut dia, kondisi kini berbeda dari kondisi saat pasal-pasal KUHP itu dibuat pada zaman penjajahan! Kini, pasal-pasal pencemaran nama baik itu sering disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis warga!" (MI, 6-6)

"Pernyataan Wakil Ketua MA itu menjadi simpul diskursus terkait kasus Prita Mulyasari yang akibat mengeluh lewat e-mail dijebloskan ke bui menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik dari KUHP dan Pasal 27 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sebenarnya baru akan berlaku 2010!" sambut Amir. "Namun, sekadar berdasar pesan seorang wakil ketua MA pada para hakim sifatnya tentatif, kapan teringat boleh tak digunakan, tapi saat lupa tak ada hukum formal yang bisa mencegah hakim menerapkan pasal-pasal itu! Cara paling aman agar pasal-pasal karet itu tidak selalu digunakan lagi adalah dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan pasal-pasal tersebut, baik yang termuat di KUHP maupun di UU ITE!"


"Betul juga!" timpal Umar. "Dari dulu orang heboh soal pasal-pasal karet dalam KUHP yang setiap penggunaannya menelan korban, tapi orang tak terpikir ke jalan pintas yang tersedia itu, judicial review ke MK! Padahal, banyak UU baru yang belum berlaku saja sudah diajukan judicial review-nya! Ternyata, malah lupa pada UU yang sudah karatan dan ketidakrelevanannya pada zaman demokrasi paling mencolok!"

"Meski demikian, jangan grusah-grusuh!" tegas Amir. "Untuk mengajukan judicial review itu ada syarat-syaratnya yang harus dipenuhi! Salah satunya, orang-orang dan organisasi-organisasi yang berkepentingan atau terkait langsung dengan pasal-pasal tersebut! Lebih afdal lagi yang telah menjadi korban konyol dari penyalahgunaan pasal-pasal tersebut!"
"Terpenting sudah diketahui ada jalan keluarnya!" timpal Umar. "Dengan begitu, diharapkan segera ada kelompok kepentingan yang paling afdal mengajukan judicial review sehingga masalah yang sudah merepotkan dari zaman ke zaman itu bisa segera dieliminasikan!"

"Sesungguhnya, amat pentingnya disegerakan penghapusan pasal-pasal pencemaran nama baik itu hanya karena selalu ada di antara aparat hukum kita tak peduli pada semangat demokrasi sebagai salah satu esensi reformasi!" tegas Amir. "Maka itu, meski mereka tak peduli demokrasi, kalau tak lagi tersedia pasal-pasal yang bisa disalahgunakan, rakyat terhindar dari salah guna maupun ketidakprofesionalan aparat hukum!" ***

0 komentar: