Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Prita, Rasa Keadilan Masyarakat!

"PROTES publik lewat facebook dari lebih setengah juta warga Indonesia di seantero dunia atas penggunaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) untuk menjerat Prita Mulyasari, tidak sia-sia!" ujar Umar. "Majelis Hakim PN Tangerang diketuai Karel Tuppu membebaskan Prita dari segala dakwaan, karena UU ITE yang dijadikan dasar penuntutan baru berlaku 21 April 2010!"
"Kita angkat salut pada majelis hakim yang telah menegakkan rasa keadilan masyarakat seperti tercermin pada pernyataan ratusan ribu warga di facebook itu!" sambut Amir.
"Mengembangkan hukum dengan menyerap dan menerapkan rasa keadilan masyarakat merupakan kewajiban setiap hakim sesuai UU tentang Kehakiman!"

"Tapi dalam kasus ini, apakah masyarakat melalui facebook itu tidak menyalahi ketentuan yang melarang masyarakat menyampaikan pendapat lewat media massa atas suatu kasus yang bisa memengaruhi proses persidangan pengadilan yang sedang berjalan?" potong Umar.
"People power lewat facebook dilakukan ketika jaksa melakukan penahanan terhadap Prita di Lembaga

Pemasyarakatan Wanita Tangerang secara semena-mena--tak boleh ditemui dua anak balitanya! Saat itu, kasus pidana dengan dakwaan yang membuat Prita ditahan itu belum disidang oleh pengadilan!" jelas Amir.

"Itulah saat paling tepat warga dan media massa menyampaikan pendapat dan koreksinya! Sebab, setelah kasusnya masuk persidangan pengadilan, pendapat dan koreksi masyarakat lewat media massa yang bisa memengaruhi persidangan harus dihentikan!"
"Setelah Prita dibebaskan dari segala dakwaan dalam persidangan pidana, bagaimana dengan putusan perdata PN Tangerang atas kasus yang sama?" tanya Umar.

"Penanganan kasus Prita oleh PN Tangerang ini memang agak aneh!" jawab Amir. "Seharusnya kasus pidana dulu diselesaikan, karena kebenaran peristiwa dan penerapan hukumnya harus diuji dulu lewat sidang pidana, baru kemudian akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kebenaran peristiwa dan penerapan hukum yang telah diuji dalam sidang pidana itu (kalau ada) diselesaikan lewat persidangan perdata! Berarti, putusan perdata atas kasus Prita itu ditetapkan di atas dasar kebenaran peristiwa dan penerapan hukum yang belum diuji--jadi, dasarnya masih mentah!"

"Kalau begitu, kasus Prita ini masih akan memberi hikmah lebih banyak lagi dalam sistem hukum kita! Selain hikmah rasa keadilan masyarakat lewat facebook yang diakomodasi hakim, juga soal kebenaran peristiwa dan penerapan hukum yang harus diuji di persidangan pidana sebagai dasar sidang perdata kasus yang sama!" tegas Umar. "Demi kepastian hukum, seseorang tak bisa dihukum perdata yang bertentangan dengan putusan pidana dalam satu kasus yang sama!" ***

1 komentar:

7 Desember 2009 pukul 20.55 Jemiro mengatakan...

jujur, saya sangat kecewa atas keputusan sidang, jujur saya kasihan dengan nasib mbak prita, saya bangga dan salut untuk teman-teman bloger dan teman-teman semua yang mau membantu mbak prita dengan menggumpulkan koin sebagai rasa PROTES kita :)