Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Prita Mulyasari, Mata Hati Warga!

"MENDADAK perhatian warga bangsa yang peka terhadap penderitaan sesama bertumpu ke sosok ibu dua anak, Prita Mulyasari (32) yang sejak 13 Mei 2009 meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang!" ujar Umar. "Belasan ribu warga melalui facebook mendesak penguasa untuk segera membebaskan Prita!"

"Perjuangan lewat facebook itu sejalan dengan gempuran media televisi nasional yang bertubi-tubi menonjolkan berita ketidakadilan terhadap Prita!" sambut Amir. "Tak kepalang, Wakil Presiden M. Jusuf Kalla meminta polisi memeriksa ulang kasusnya! Dewan Pers Nasional mengunjungi Prita, berjanji memberikan bantuan hukum! Juga Komnas HAM, menegaskan hukuman terhadap Prita melanggar UUD, yang menjamin kebebasan warga mengemukakan pendapat! Tak ketinggalan pula, tim sukses JK-Win dan Mega-Pro melihat kondisi Prita di tahanan dan berjanji membantu!"

"Berkat pressure publik yang luas itu, akhirnya pihak berwenang mengubah status Prita menjadi tahanan kota!" tegas Umar. "Semua itu hanya sebagai akibat Prita pada Agustus 2008 mengirim sepucuk e-mail kepada teman-temannya, berisi keluhan tentang pengalamannya atas pelayanan yang buruk di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang! Tujuan Prita agar
kejadian serupa tak terulang! Oleh teman-temannya, keluhan Prita itu dikirim ke milis-miliskomunitas mereka sehingga menjadi bacaan luas! RS Omni membantah isi e-mail Prita lewat dua media massa!"

"Tapi masalahnya tak selesai di situ!" timpal Amir. "RS Omni mengadukan Prita ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik! Kemudian jaksa mendakwanya dengan pasal berlapis, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, lalu Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar! Pada 11 Mei 2009 Pengadilan Negeri Tangerang menghukum Prita harus membayar ganti rugi materiil Rp161 juta dan ganti rugi immaterial Rp100 juta! Dan 13 Mei 2009, Prita dijebloskan ke LPW Tangerang, tanpa diberi izin untuk ditemui suami dan dua anaknya--usia tiga tahun!"

"Hukuman berat itu dijatuhkan hanya akibat menulis e-mail keluhan, jelas terlalu berlebihan!" tegas Umar. "Apalagi masalahnya menyangkut pelayanan buruk di RS, yang secara umum juga dialami oleh banyak warga lain di negeri ini! Jadi, e-mail Prita hanyalah satu dari sekian banyak keluhan warga yang dimuat rubrik surat pembca dan SMS koran, kritik yang bertujuan memperbaiki pelayanan publik!"

"Maka itu, dengan penderitaan sejauh itu yang dialami Prita untuk kemaslahatan warga atas pelayanan publik, Prita bisa disebut sebagi mata hati warga!" timpal Amir. "Diharapkan kasus ini memicu perbaikan pelayanan publik di segala bidang, dengan dijadikan prioritas dalam usaha peningkatan kesejahteraan!" ***

2 komentar:

5 Juni 2009 pukul 09.50 Penjelajah Waktu mengatakan...

Klo saya sih tetap menyalahkan UU ITE yang ada, sebab pasal dan pelaksananya pilih kasih.

Liat saja artis yang jelas ada fotonya di internet, kenapa gak dipenjara. Padahal UU ITE memang diciptakan (salahsatunya) untuk mencegah hal itu.

Ibu Prita yang orang biasa malah lebih cepat dipenjara. kayaknya memang ada konspirasi dari dokter G dan RS. Omni

9 Juni 2009 pukul 10.15 abhi manyun mengatakan...

hati hati dengan curhat mengunakan elektronik dapat mengakibakan selingkuh dan pemangilan polisi. pasal pencemaran nama baik digunakan untuk membungkam sikap kritis warga orang orang dan organisasi yang berkepentingan pasal tersebut lebih senang dengan penderitaan para korban inilah kekonyolan yang dimanati para penguasa sepeti yang dialami temen saya yg bernama sinta silitonga,mendapat pangilan dari poltabes balam atas laporan suaminya yang sah dan seorang pejabat lampung tengah (oktavianus pahan)untuk dilakukan pemeriksakan dalam kasus pencemaran nama baik akibat sinta menceritakan kronologis perselingkuhan suami nya dan ironis nya suaminya yang tidak memberi nafka ,mengusir,menjebloskan ke polsek kedaton ,mencacimaki,lewat sms serta menceraikan sinta dan sinta tidak mendapat apa_apa termasuk anak dan harta gono-gini.saya dari pemerhati perempuan agar dapat menegakan hukum yang benar untuk tidak ada lagi korban berkutnya.