Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

'Injury Time' Pelantikan Gubernur!

"MAU pelantikan gubernur kok situasi jadi tegang seperti saat injury time dalam final sepak bola!" tukas Umar. "Isu simpang-siur! Ada yang optimistis pasangan gubernur terpilih Oedin-Joko pasti dilantik, ada pula yang ragu karena sebuah konfirmasi dari pejabat yang ikut Presiden ke Korea Selatan, Senin siang, menyebut keppres pelantikannya belum diteken Presiden!"

"Tapi angin buruk dari Korea itu sudah dibantah Humas Depdagri, Senin petang! Berita yang betul, Oedin-Joko jadi dilantik Selasa, 2 Juni 2009!" timpal Amir. "Kepastian itu juga datang dari Mensesneg Hatta Radjasa. Seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Hatta menyatakan keppres untuk pelantikan Oedin-Joko sudah diteken Presiden, Jumat, 29 Mei!"
"Namun, kenapa suasana injury time mencekam Lampung, cukup menarik untuk disimak!" ujar Umar. "Siapa tahu ke belakang ada buntutnya!"

"Untuk gaya permainan politik Lampung, buntut itu niscaya!" tegas Amir. "Apalagi kondisi injury time dimaksud faktual! Seperti di lapangan bola, injury time terjadi ketika waktu bertanding pada arloji wasit sudah habis, tapi diberi tambahan waktu oleh komisi pertandingan sebagai pengganti waktu ketika pertandingan dihentikan saat ada pemain cedera (injury) dan sebagainya! Pelantikan Oedin-Joko juga begitu. Menurut UU harus dilantik sebulan setelah ditetapkan sebagai pemenang pilgub, tapi oleh komisi pertandingan (pemerintah pusat) diberi perpanjangan waktu sampai masa jabatan gubernur yang ada selesai!"

"Sebab itu, tak aneh kalau kondisi injury time pelantikan gubernur jadi setegang injury time di lapangan bola!" timpal Umar. "Apalagi, ternyata, masa injury time di lapangan bola merupakan kesempatan di waktu yang amat sempit bagi tim yang kalah untuk membalas dan memenangkan pertandingan, juga dilakukan dalam injury time pilgub ini! Sehingga, situasinya malah jadi lebih tegang dibanding dengan injury time sepak bola!"
"Begitulah!" tegas Amir. "Situasi injury time pilgub ini jadi lebih tegang dari sepak bola karena hakim garis (KPU Lampung) mengibarkan bendera ada pelanggaran yang harus diganjar tendangan penalti, meski wasit telah meniup pluit akhir pertandingan! Menurut hakim garis, pelanggaran terjadi sebelum pluit akhir pertandingan berbunyi! Jadi eksekusi penalti tetap harus dilakukan!"

"Tapi, kalaupun penalti dilakukan, skor lawan kan tetap tak bisa menang?" potong Umar.
"Dengan tim pemenang meninggalkan lapangan seusai peluit bubaran berbunyi, menurut hakim garis mereka melakukan WO, setara kalah 5-0," jelas Amir. "Dengan itu, tim yang posisi juara dua harus diberi piala sebagai juara!"

"Putusan kontroversial menjadikan runner up sebagai juara itu dalam sepak bola selesai setelah piala diserahkan kepada tim juara!" timpal Umar. "Tapi dalam politik, selalu bisa berbuntut!" ***

0 komentar: