Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Priayi Amtenar Jadi Pelayan!

"UUPP--Undang-Undang Pelayanan Publik--telah disahkan DPR, untuk mengatur budaya kerja baik aparat pemerintah maupun swasta yang terkait pelaksanaan pelayanan publik!" ujar Umar. "Apa mungkin UU itu bisa mengubah budaya priayi amtenar yang sudah manjing mendarah daging--pada aparat birokrasi pemerintah umumnya sebagai kelas sosial yang harus dilayani rakyat, 'turun kelas' menjadi pelayan rakyat?"

"Jelas tak mudah!" tegas Amir. "Sebab, dalam budaya priayi amtenar, birokrasi pemerintahan justru merupakan sosok nyata kehadiran penjajah di tengah masyarakat! Watak dasar penjajah seperti menindas, memperbudak, dan

memeras rakyat, dijalankan oleh priayi amtenar mulai dari memaksa rakyat kerja rodi tanpa digaji, sedang dana pekerjaan umum dari negara dinikmati para pejabat, sampai menarik pajak dari rakyat di luar kemampuan membayarnya, hasilnya untuk memperkaya diri dan memberi upeti ke atasan! (baca: Max Havelaar Semangat budaya seperti itu belum hilang sepenuhnya dari aparat birokrasi pemerintah kita, sehingga untuk mengubahnya secara drastis menjadi budaya pelayan bukan hanya perlu waktu, tapi lebih dari itu, perlu proses tegas penerapan sanksi sampai setiap ayat UUPP terlaksana efektif sesuai bunyi sesungguhnya!"

"Dengan kapasitas pengawasan internal birokrasi pemerintah yang cenderung amat lemah, harapan UUPP bisa berjalan efektif dalam waktu singkat terlalu berlebihan!" timpal Umar. "Sementara itu, pengawasan luar
seperti dari LSM dan pers, masih belum mendapat respons standar! Maksudnya, tergantung karakter pimpinan suatu instansi--ada yang cukup responsif, tapi banyak pula yang tak peduli dengan kontrol eksternal!"
"Memang, untuk melakukan perubahan budaya masih banyak sisi lagi yang harus diperhatikan!" tegas Amir. "Masalah motivasi dan orientasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), misalnya, bahkan harus sudah diidentifikasi sejak rekrutmen, seperti proses rekrutmen di perusahaan swasta standar! Bukan rahasia umum lagi, motivasi kebanyakan CPNS selain untuk mendapat pekerjaan tetap yang ringan dan jaminan pensiun, juga untuk mencapai status sosial kelas menengah, yang bisa kontroversial dengan praktek budaya pelayan rakyat bagi PNS sesuai UUPP!"

"Meski begitu, lahirnya UUPP pantas disyukuri, karena ada acuan bagi rakyat untuk menuntut hak-haknya atas pelayanan ketika berhubungan dengan instansi pemerintah atau pun pelayanan standar dari perusahaan swasta yang mengelola ruang publik!" ujar Umar. "Dari semua itu perlu disadari, standar pelayanan publik selalu menjadi cerminan tingkat kesejahteraan rakyat! Jadi, dilihat dari realitas pelayanan publiknya, sekarang ini kesejahteraan rakyat kita masih buruk!" ***

2 komentar:

25 Juni 2009 pukul 15.31 Anonim mengatakan...

dengan disahnya UU PP mudahan bisa membuat para birokrat sedikit berubah dalam pelayan terhadap Publik, dan Gaji Kecil bukan isu yang elegan untuk di konsumsi para PNS

6 September 2009 pukul 02.31 Unknown mengatakan...

Emang sih.. Tapi dari pada pesimis (yang ujung2nya cuma jalan di tempat), lebih baik dicoba bukan? Sudah saatnya pola pikir para birokrat kita diubah!