Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Century Gate Masuki Babak Baru!


"PETUNJUK membersit, Century Gate memasuki babak baru!" ujar Umar. "KPK sudah menemukan lima indikasi korupsi dalam dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century! Sedang DPR, setelah rapat Pansus Hak Angket Century Gate sepanjang hari kemarin 'menghabisi' mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan, Aulia Pohan, diketahui telah terjadi pembiaran atas kesalahan yang dilakukan berulang sejak awal merger tiga bank gagal--CIC, Pikko, dan Danpac--menjadi Bank Century!"

"Dari kedua sisinya itu semakin tampak adanya pelanggaran hukum, baik akibat penyalahgunaan wewenang maupun kelalaian!" timpal Amir. "Dari situ terpenting dicatat, dalam pengungkapan kasus ini sama sekali tidak ada politisasi! Kedua lembaga melangkah tepat pada jalur tugasnya--KPK menelusuri korupsinya, Pansus DPR mencari pelanggaran aturan main kekuasaan!"

"Catatan itu penting karena membantu bank di saat krisis untuk menyelamatkan ekonomi negara tentu merupakan keharusan!" tegas Umar.

"Tapi timbul masalah, di balik pelaksanaan keharusan itu ada yang membonceng untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan merampok sebagian dana talangan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebesar Rp6,7 triliun itu! Padahal, dana LPS itu uang negara, setoran modal awal LPS dari APBN Rp4 triliun dan setoran bank dari potongan bunga tabungan nasabah untuk premi jaminan simpanan! Jadi, seluruh dana itu uang rakyat!"

"Dengan talangan itu uang rakyat, penyimpangan dalam penyalurannya sebesar Rp2,8 triliun yang tak berdasar hukum (versi BPK), harus dicari yang bertanggung jawab!" timpal Amir. "Usaha mencari penggarong uang rakyat nyata bukan politisasi! Sebaliknya, usaha menutup-nutupi penggarongan itu dengan penggunaan segala bentuk kekuasaan yang justru merupakan politisasi!"

"Maka itu, KPK dan Pansus DPR tak perlu terhalang oleh segala bentuk kontraisu yang menyebut pelaksanaan tugas mereka sebagai politisasi!" tegas Umar. "Semua sepakat bantuan pada bank di masa krisis untuk menyelamatkan ekonomi nasional! Tapi semua juga sepakat, siapa pun membonceng untuk keuntungan pribadi atau golongan di balik bantuan tersebut, apalagi menggarong dana talangannya, harus ditindak tegas menurut hukum!"

"Lebih lagi pidana korupsi terkait perbankan! Berdasar yurisprudensi, kelalaian pimpinan BI dari Burhanuddin Abdullah sampai Aulia Pohan atas dana Yayasan BI divonis hukuman berat, dalam Century Gate--seperti terungkap di rapat Pansus Selasa (5-1)--kelalaian terjadi berulang-ulang sampai para anggota Pansus menyebutnya permisivisme,--pembiaran kesalahan yang terus-terusan terjadi!" timpal Amir. "Karena itu, harus diperjuangkan hukum tetap berlaku sama pada setiap warga negara!" n

0 komentar: