"PRESIDEN SBY meminta kebijakan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya tak dikriminalisasi!" ujar Umar. "Hal itu ia sampaikan terkait langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mem-bailout Bank Century untuk menyelamatkan ekonomi saat itu dari ancaman krisis!" (Kompas, 25-1)
"Tak boleh dilewatkan kutipan langsung ucapan Presiden, 'Pesan saya adalah kebijakan tidak boleh dipidanakan, tetapi kalau ada sisi-sisi lain dari kebijakan itu yang keluar dari yang seharusnya, ada penyimpangan, ya penyimpangannya itu yang bisa diperkarakan, bukan kebijakan, bukan beleid'," sambut Amir."
"Ia berharap tak terjadi politisasi berlebihan atas kasus Bank Century. Kasus itu perlu diletakkan dalam konteks yang benar dan dilihat secara jernih, sesuai ketentuan konstitusi dan undang-undang. Bahaya kalau keluar dari konteksnya, keluar dari koridor, kemudian ada kepentingan-kepentingan lain!"
"Pernyataan Presiden itu tak terlepas dari proses di Pansus Hak Angket DPR, yang melaksanakan tugas konstitusional DPR menguji kebijakan KSSK (Menteri Keuangan dan Gubernur BI) pada bailout Bank Century! Ini jelas proses politik!" tegas Umar. "Proses pidananya ditangani KPK, menelusuri sisi-sisi lain kebijakan itu, mencari 'penyimpangan' seperti dimaksud Presiden! Kemungkinan itu tidak tertutup. Berdasar hasil audit BPK, ada dana Rp2,8 triliun yang dikucurkan tanpa dasar hukum!"
"Sampai sejauh itu, tak ada kontroversi antara pernyataan Presiden dan proses di Pansus Hak Angket DPR maupun KPK!" timpal Amir. "Soal kekhawatiran yang membersit dari pernyataan Presiden, sama dengan yang dirasakan rakyat penonton siaran langsung rapat-rapat Pansus Hak Angket DPR di televisi! Itu akibat tampak terlalu ngototnya anggota Pansus 'menginterogasi' tokoh yang mereka undang, mengesankan seolah ada agenda tersembunyi lebih jauh lewat medium Pansus! Apalagi ketika ada usaha melimpahkan tanggung jawab terakhir skandal Bank Century pada presiden! Ujung-ujungnya, karena hasil hak angket bisa digunakan sebagai dasar membuat pernyataan pendapat DPR, yang merupakan pintu masuk ke proses pemakzulan, maka kegelisahan hak angket dipolitisasi menuju pemakzulan tak mengada-ada! Meski, jalan untuk itu tak mudah!"
"Berarti pemakzulan lewat politisasi!" ujar Umar. "Kenapa Presiden minta jangan dikriminalisasi?"
"Pemakzulan juga bisa lewat kasus kriminal, seperti korupsi, selain politis pengkhianatan terhadap negara dan pelanggaran konstitusi!" jelas Amir. "Jadi, harus diantisipasi semua sisinya, karena pernyataan pendapat DPR yang bertolak dari hasil angket bisa saja mengacu ke dua sisi tersebut! Jika ada agenda tersembunyi ke arah itu, didukung tekanan people power--demo massa semua elemen mengepung istana--apa tak layak Presiden khawatir?"
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Selasa, 26 Januari 2010
Jangan Kriminalisasi Kebijakan!
Langganan:
Posting Komentar
0 komentar:
Posting Komentar