Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Usul DPD Siasati Terus Turunnya Pamor Parpol!


"USUL Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengamendemen lagi UUD 45 agar calon perseorangan atau independen bisa ikut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tak lagi dimonopoli calon parpol, kau setuju?" tanya Umar.

"Aku ikut suara mayoritas rakyat!" jawab Amir. "Hasil jajak pendapat Harian Kompas terakhir, 78,5% rakyat mendukung calon presiden dari perseorangan! Hanya 16,7% yang tak setuju! Itu peningkatan signifikan dari hasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2007, yang mencatat 68,8% setuju calon presiden perseorangan, hanya 20,2 persen tak setuju!" (Metro TV, 1-4)


"Usul DPD itu bisa jadi sebagai usaha menyiasati terus menurunnya pamor parpol yang tercermin dari rangkaian hasil survei tersebut!" tukas Umar. "Turunnya pamor parpol dalam satu dekade ini juga terlihat pada partisipasi pemilih dalam pemilu legislatif! Pada pemilu legislatif 1999, partisipasi pemilik hak pilih 92,74%, sedang pada pemilu legislatif 2009 hanya 71% pemilih yang menggunakan haknya! Tampak, dalam satu dekade pamor parpol merosot 21% lebih, berarti eksistensi parpol harus teruji dua dekade lagi!"

"Artinya, kalaupun kalangan parpol untuk priode kini tak setuju disertakannya calon perseorangan dalam pemilu presiden—seperti dikesankan tokoh-tokoh parpol dalam dialog di televisi—usul DPD itu tetap relevan menyiasati kepudaran pamor parpol dalam jangka panjang!" timpal Amir. "Dengan laju kepudaran sedemikian, satu dekade pamor parpol merosot 21%, akan sebanding laju relevansi calon presiden dari perseorangan! Jadi, tanpa tindakan yang revolusioner pun untuk meloloskan calon presiden perseorangan itu, relevansinya akan terus menguat dengan sendirinya!"

"Tapi dilihat gejala kemerosotan pamor parpol itu sebagai akibat kontroversialnya langkah parpol dalam banyak hal—selalu bertentangan dengan kepentingan rakyat—jika parpol bisa berubah, memperbaiki sifat buruknya itu, laju kemerosotan pamornya akan bisa diatasi, bahkan dihentikan!" tegas Umar. "Saat itu terjadi, relevansi calon perseorangan bisa turun! Padahal, relevansi calon presiden perseorangan itu lebih penting lagi guna mengatasi diskriminasi atas hak sama setiap warga negara mengisi jabatan pemerintahan yang justru dijamin konstitusi itu sendiri! Jadi, guna menyelaraskan semua pasal konstitusi!"

"Kalau begitu, andai perubahan bunyi pasal UUD untuk itu belum mungkin dilakukan di MPR yang didominasi parpol, jalan lain ada, referendum!" timpal Amir. "Dari survei-survei yang ada, hasil referendum bisa diramalkan!" ***

0 komentar: