"HARI ini giliran siapa, agaknya cuma tunggu hasil undian bagi anggota DPR yang masih terus bergilir diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi—KPK!" ujar Umar. "Terakhir mendapat giliran dipanggil untuk diperiksa KPK anggota DPR yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum!"
"Tapi bukan berarti setiap diperiksa KPK anggota DPR itu bersalah atau koruptor!" timpal Amir. "Jauh dari itu! Karena banyak anggota DPR diperiksa KPK hanya sebagai saksi! Malah cuma klarifikasi, atau ditanya tentang sistem dan prosedur penetapan anggaran seperti dialami anggota Badan Anggaran! Oleh karena itu, pemeriksaan KPK yang dilakoni anggota DPR itu justru bisa dijadikan kredit poin—pengalaman yang menambah kapasitas pribadi!"
"Demikian pula dengan mereka yang dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka!" tegas Umar. "Kelompok ini harus dihormati juga dengan asas praduga tak bersalah—dianggap tak bersalah sampai pengadilan membuktikan bersalah! Setelah divonis bersalah nantinya tetap harus dihormati. Kalau perlu dibuat patung di daerah pemilihannya, sebagai contoh buruk yang tak boleh ditiru!
"Tapi bentuk patungnya komik atau karikatural, bukan model patung pahlawan yang sosoknya dibuat gagah perkasa!" timpal Amir. "Untuk membuat politisi jera terhadap perbuatan korupsi, patung koruptor di daerah pemilihan dirinya itu dijadikan jamarat, dilempari batu oleh orang yang lewat!"
"Hukuman ekstra yang akan tetap dijalani sekalipun orangnya meninggal itu harus terpaket dalam vonis hakim, berarti ada UU yang mengaturnya, tak bisa diberlakukan sembarangan!" tegas Umar. "Jadi, logikanya takkan ada anggota DPR mau membuat UU yang mengancam dirinya sendiri dengan hukuman lintas generasi, melampaui masa hidupnya!"
"Untuk membuktikan dirinya sungguh-sungguh antikorupsi para anggota DPR seharusnya berani membuat UU seperti itu, seperti Anas Urbaningrum berani janji siap digantung di Monas kalau terbukti korupsi satu rupiah saja dalam proyek Hambalang!" timpal Amir. "UU itu juga mengatur pelaksanaan sumpah atau janji terkait korupsi seperti dikatakan Anas! Apalagi pembela bisa berkilah janji seperti Anas itu hanya berlaku jika terbukti korupsi satu rupiah saja! Kalau korupsinya lebih dari satu rupiah, janji itu tak berlaku!" "Pokoknya semakin pastinya berjalan giliran panggilan KPK pada anggota DPR bisa membuat kegalauan di kalangan DPR, mengaktual dalam salah tingkah—seperti memberi tanda bintang untuk ditunda rencana pembangunan gedung baru KPK yang telah disetujui semua menteri terkait!" tegas Umar. "Karena di DPR banyak yang berdebar, giliran siapa berikutnya?" ***
"Untuk membuktikan dirinya sungguh-sungguh antikorupsi para anggota DPR seharusnya berani membuat UU seperti itu, seperti Anas Urbaningrum berani janji siap digantung di Monas kalau terbukti korupsi satu rupiah saja dalam proyek Hambalang!" timpal Amir. "UU itu juga mengatur pelaksanaan sumpah atau janji terkait korupsi seperti dikatakan Anas! Apalagi pembela bisa berkilah janji seperti Anas itu hanya berlaku jika terbukti korupsi satu rupiah saja! Kalau korupsinya lebih dari satu rupiah, janji itu tak berlaku!" "Pokoknya semakin pastinya berjalan giliran panggilan KPK pada anggota DPR bisa membuat kegalauan di kalangan DPR, mengaktual dalam salah tingkah—seperti memberi tanda bintang untuk ditunda rencana pembangunan gedung baru KPK yang telah disetujui semua menteri terkait!" tegas Umar. "Karena di DPR banyak yang berdebar, giliran siapa berikutnya?" ***
0 komentar:
Posting Komentar