MESKI Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandy telah mengeluarkan larangan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik menggunakan mobil dinas (Kompas.com, 29/6/2016), sang Menpan-RB itu sendiri, Yuddy Chrisnandi, beserta anak dan istrinya, Rabu (6/7/2016), mudik ke Bandung menggunakan mobil dinas.
Jadi lebih menarik, karena mudik dengan mobil dinas dan pengawalan khusus pejabat negara itu, Menteri Yuddy ternyata tidak lolos dari jebakan kemacetan. Padahal, dia mudik pada hari H Lebaran. Namun, baru memasuki pintu tol Bambu Apus, tol lingkar luar Jakarta, sudah macet. (Kompas.com, 7/6/2016)
Menanggapi menteri mudik dengan mobil dinas itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seharusnya Menteri Yuddy memberikan contoh kepada bawahannya. Khususnya, terkait reformaai birokrasi di kementerian dan lembaga.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat dan penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. (Kompas.com, 13/7/2016)
Peraturan Menpan-RB Nomor 48 Tahun 2013 mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana kementerian. Sarana dan prasarana kantor kementerian termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. "Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ujar Giri.
Bahkan, menurut Giri, Pasal 9 Permen tersebut mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.
Namun, Menteri Yuddy merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Menurut dia, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.
Adapun kendaraan yang dipakai, kata Yuddy, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian. "Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," jelas Yuddy. (Kompas.com, 11/7/2016)
Meski demikian, Direktur Gratifikasi KPK tetap menegaskan apa pun alasannya, menteri dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. ***
Menanggapi menteri mudik dengan mobil dinas itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seharusnya Menteri Yuddy memberikan contoh kepada bawahannya. Khususnya, terkait reformaai birokrasi di kementerian dan lembaga.
"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat dan penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. (Kompas.com, 13/7/2016)
Peraturan Menpan-RB Nomor 48 Tahun 2013 mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana kementerian. Sarana dan prasarana kantor kementerian termasuk kendaraan dinas jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan. "Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," ujar Giri.
Bahkan, menurut Giri, Pasal 9 Permen tersebut mengatur pemberian kendaraan dinas adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Kendaraan dinas di sini termasuk kendaraan dinas menteri hingga kendaraan operasional.
Namun, Menteri Yuddy merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Menurut dia, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.
Adapun kendaraan yang dipakai, kata Yuddy, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian. "Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," jelas Yuddy. (Kompas.com, 11/7/2016)
Meski demikian, Direktur Gratifikasi KPK tetap menegaskan apa pun alasannya, menteri dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. ***
0 komentar:
Posting Komentar