Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

UU Tax Amnesty ala Robinhood!

MENGEMPLANG pajak secara universal pidana serius karena bisa membangkrutkan negara. Atas keseriusan pidana dimaksud, terlambat membayar pajak saja pelakunya disandera, dimasukkan penjara sampai melunasi tunggakan pajaknya.
Dengan UU Tax Amnesty yang telah diteken Presiden pekan ini, kualifikasi pidana pajak itu diubah. Jadi seperti Robinhood, kekayaan yang diperoleh secara melanggar hukum (dalam hal ini mengemplang pajak) disublimasi menjadi uang "halal" (dalam tanda petik). Dalam cerita Robinhood, "penghalalan" hasil rampokan itu dilakukan demi dibagikan ke rakyat jelata yang kelaparan akibat penguasa menindas mereka.
Kalau hasil rampokan Robinhood sebatas dari kolaborator penguasa yang lewat hutan, tax amnesty jauh lebih besar nilainya. Tak kepalang, euforia UU baru itu terjadi Rabu (13/7/2016) menciptakan rekor tertinggi sepanjang sejarah jumlah transaksi di bursa efek Indonesia (BEI), mencapai 377.132 kali transaksi dalam sehari.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) juga mencatat rekor pada 5.133,93, diikuti rekor transaksi perdagangan hari itu sebesar Rp7,68 triliun, jauh di atas rata-rata transaksi harian Rp5,84 triliun. Total pembelian bersih investor asing sejak awal tahun hingga hari itu mencapai Rp17,96 triliun. (Metrotvnews, 13/7/2016)
Demikian besar dampak positif absahnya UU Tax Amnesty, ke depan bisa jauh lebih signifikan lagi, sebanding dana yang bakal masuk, pernah diperkirakan sebesar Rp10 ribu triliun. Kemungkinan itu cukup besar karena tarif pelunasan UU Tax Amnesty amat rendah, hanya 2,5%. Padahal kalau yang dikemplang pajak penghasilan badan, tarifnya bisa 20% sampai 35%.
Kesan Robinhood dan amat rendahnya tarif tax amnesty dibanding dengan tarif yang dikemplang, mendorong munculnya uji materi UU Tax Amnesty yang disampaikan pada Rabu (13/7/2016) itu juga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua pihak yang mengajukan uji materi ke MK, Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Banyak pasal UU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi, kata Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso, seperti memberi imunitas pada pelanggar hukum, yakni pembatasan upaya hukum dan informasi soal asal-usul harta dengan memidana setiap orang yang membocorkan informasi tentang pengemplang pajak yang minta pengampunan.
"Aturan ini membuka peluang buat pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang!" tegas Sugeng.
Hal yang sudah pasti, UU ini mencuci uang hasil tindak pidana mengemplang pajak! ***

0 komentar: