Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPU Larang Caleg Bekas Koruptor!

MESKI tidak diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah berlaku sejak diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sabtu (30/6/2018). PKPU itu melarang didaftarkan sebagai caleg Pemilu 2019 bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Larangan itu tertera pada Pasal 7 Ayat (1) PKPU tersebut, yang jadi dasar pendaftaran calon anggota legislatif DPRD, DPR, dan DPD yang tahapannya berlangsung 4—17 Juli 2018. Menurut Humas Kementerian Hukum dan HAM, Ajub Suratman, kementeriannya tidak mengundangkan PKPU larangan caleg bagi bekas koruptor itu karena materinya bertentangan dengan UU dan aturan yang ada di atasnya. Sebaliknya Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan meski belum diundangkan Kemenkumham, PKPU larangan bekas koruptor nyaleg seharusnya sudah bisa diberlakukan. "Tak ada secara eksplisit bahwa PKPU adalah peraturan yang harus dicantumkan dalam lembar negara atau berita negara," ujar Feri. Feri menegaskan KPU adalah lembaga independen. KPU tidak boleh dipengaruhi lembaga mana pun, bahkan termasuk eksekutif. "Maka, semestinya PKPU larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator sah berlaku dengan sendirinya. Kemenkumham hanya menjadi lembaga yang ditugaskan untuk mengundangkan, wajib mengundangkannya demi kepentingan publik agar masyarakat mengetahui aturan yang dibuat KPU," ujar Feri. Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 apabila Kemenkumham tidak mau mengundangkan sebuah peraturan, peraturan tersebut sah berlaku 10 hari setelah diteken lembaga yang membuat aturan. (Kompas.com, 22/6/2018) Sementara itu, Presiden Jokowi menghormati KPU yang memberlakukan aturan mantan koruptor tidak boleh ikut Pemilihan Anggota Legislatif 2019. Staf khusus Presiden Adita Irawati mengungkapkan, "Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri (independen)." Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilakan untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi di Mahkamah Agung (MA). (Kompas.com, 2/7/2018) Ketua KPU Arief Budiman mengklaim PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sah berlaku. PKPU tersebut sudah menjadi rujukan bagi parpol peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada 4—17Juli ini, maka itu diumumkan tanggal 1—3 Juli.

0 komentar: