KOMISI Eropa, selaku pengawas persaingan usaha Uni Eropa (UE), menetapkan denda kepada perusahaan search engine raksasa Google sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp72,2 triliun) atas dakwaan memonopoli bisnis sistem operasi selular Android secara ilegal. Hal itu dinyatakan telah melanggar peraturan hukum antipakat. Google didakwa atas tiga hal pokok. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android. Kedua, Google menghalangi vendor telepon pintar untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking. Dan ketiga, Google menarik bayaran ke produsen telepon pintar besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka. Alphabet, induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya. Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan terhadap para produsen telepon pintar untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, tetapi menawarkannya di Google Play Store. Google juga harus berhenti menghambat para vendor telepon pintar untuk menggunakan Android versi fork. "Google tidak bisa membuktikan Android fork bisa mengakibatkan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwakilan Komisi Eropa, seperti dikutip Kompas Tekno dari The Verge. (19/7) Gugatan itu diajukan sejak 2013 oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya produsen telepon pintar dan perusahaan software pesaing, seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle. Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile. Munculnya gugatan itu dan mulai dilakukannya investigasi UE membuat Google sejak 2014 menghentikan pembayaran ilegal untuk bundling aplikasi buatannya. Atas dakwaan dan sanksi denda berat yang ditetapkan itu, perwakilan Google menyatakan, "Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa". Menurut dia, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang. "Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," tambahnya. Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang itu akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan. Denda yang divoniskan itu lebih besar dibanding yang pernah dibayar Google sebesar 2,1 miliar poundsterling (Rp39 triliun) terkait kecurangan memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari.
Kata Kunci
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
0 komentar:
Posting Komentar