Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Terstruktur, Sistematis, dan Masif!

ISTILAH terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pekan ini menjadi buah bibir politisi. Apa arti istilah tersebut? Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan dikutip Tempo.co (21/8/014) mengatakan yang dimaksud dengan terstruktur adalah kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan salah satu calon. "Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengoordinasian secara matang," jelas Maruarar. Sedangkan masif, lanjutnya, berarti pelanggaran dilakukan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara. Masif juga bisa berarti berlanjutan dari terstruktur dan sistematis. Kalau tafsir mantan hakim MK tersebut yang digunakan untuk membaca buah bibir politisi dalam konteks Pilgub Lampung, bisa dibayangkan orang-orang KPU Provinsi beserta jajarannya di KPUD kabupaten/kota se-Lampung dan dengan struktur pelaksana, PPK, PPS, dan para petugas TPS semua secara keseluruhan terlibat money politics untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Bukan pula hanya sebatas para penyelenggara itu. Melainkan Maruarar juga menyebut para pejabat pemerintahan secara terstruktur, berarti dari pejabat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan berserta kadus, RW, dan ketua RT seluruh provinsi semuanya terlibat mempraktikkan money politics. Semua itu dilakukan bukan secara sporadis, oleh kelompok-kelompok kecil yang terpisah di sana-sini. Tetapi dilakukan secara sistematis, sudah direncanakan sejak jauh hari (by design) dan secara saksama keseluruhan pelakunya terkoordinasi atau terorganisasi cukup rapi. Selanjutnya, praktik money politics itu berlangsung secara masif, terjadi di semua TPS, atau setidaknya mayoritas TPS. Demikianlah gambaran praktik money politics yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menurut gambaran dari mantan hakim MK. Tafsir TSM hakim MK itu, selaras dengan tafsir konstitusional TSM yang dikeluarkan Pusat Penelitian san Pengkajian Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK RI (2011). Dalam ringkasan (abstrak) tafsir konstitusional tersebut disebutkan, "Pelanggaran pemilukada yang bersifat TSM merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilukada secara kolektif bukan aksi individual, direncanakan secara matang (by design) dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis. Apakah Pilgub Lampung 2018 sedemikian buruknya?

0 komentar: