Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Jahiliah, RUU Ketahanan Keluarga!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Selasa 25-02-2020
Jahiliah, RUU Ketahanan Keluarga!
H. Bambang Eka Wijaya

PENOLAKAN muncul serentak terhadap RUU Ketahanan Keluarga yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020. Penolakan didasari keberatan terhadap campur tangan negara dalam ranah kehidupan privat rumah tangga sampai ke kamar tidur.
Kecaman terhadap RUU tersebut datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menilai RUU ini problematik karena negara mencampuri ranah privat warga. Opini senada disampaikan Komisioner Komisi Nasional Perempuan Siti Aminah Tardi. (Kompas, 21/2/2020)
Sementara itu, aktivis perempuan Siti Musdah Mulia mengecam RUU ini sebagai jahiliah. Pasalnya, RUU ini dinilai terlalu dalam mencampuri ranah privat warga negara yang tidak seharusnya menjadi urusan pemerintah. (MI, 21/02/2020)
Banyak pasal yang dinilai kontroversial dalam RUU ini. spSalah satunya, kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga diatur oleh negara. Contohnya pada Pasal 25, kewajiban suami disebutkan:
a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Sedangkan kewajiban istri antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
b. menjaga keutuhan keluarga, serta
c. memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bunyi pasal tersebut menurut aktivis perempuan Tunggal Prawestri kepada Tirto.id (19/2/2020), memperkuat pembakuan peran yang sifatnya memdomestikasi perempuan. "Ini kayak mundur ke belakang puluhan tahun yang lalu," tukasnya.
Padahal, menurut Tunggal, hal semacam ini seharusnya tak perlu dimunculkan lagi. Belum lagi hal itu bertentangan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
RUU tersebut juga bertentangan dengan agenda internasional yang diikuti Indonesia berkaitan dengan kesetaraan, Sustainable Development Goals (SDGs). ***




0 komentar: