Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 22-02-2020
Laju Kenaikan Upah Buruh Direvisi!
H. Bambang Eka Wijaya
KENAIKAN tahunan upah buruh yang lajunya amat pesat hingga lipat dua dalam delapan tahun (2012-2020), dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja direvisi. Angk pertumbuhan ekonominya jadi dari tingkat provinsi, sedangkan kompensasi inflasi ditiadakan.
"Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kompleks Istana Kepresidenan. (detik-finance, 27/2/2020)
Sedangkan kompensasi inflasi yang sebelummya ditambahkan persentasenya pada kenaikan upah, dalam RUU tersebut dihapus. Jadi kalau aturan baru ini berlaku, kenaikan upah burub priodik tahunan hanya menambahkan upah minimum yang ada dan angka persentase pertumbuhan ekonomi daerah kali upah minimum yang ada.
Laju pesat kenaikan upah buruh di Tanah Air tampak sejak Jokowi jadi Gubernur DKI 2012, menandatangani UMP sebesar Rp2.200.000. Pada 2020, gubernur Anies Baswedan memetapkan UMP Rp4.267.349. Bahkan UMK Kabupaten Karawang, Rp4.594.324.
Akibat kenaikan upah buruh yang sedemikian pesat, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan banyak perusahaan menangguhkan kenaikan upah pekerjanya. Mereka melakukan negosiasi bilateral dengan para pekerja, hingga memahami kondisi perusahaan. Kalau memaksa, yang rugi buruh itu sendiri jika perusahaan sampai lock out.
Kesulitan itu tergambar juga dalam proses deindustrialisasi yang puncaknya terjadi antara 2007-2017. Kontribusi industri manufaktur terhadap PDB 2007 sebeaar 27,4%, pada 2017 menjadi 20,5%. ("Potret Indusri Manufaktur Indonesia Sebelum dan Pasca-Krisis", kajian fiskal kemenkeu.go.id, 3/2/2020).
Kalau perusahaan yang sudah hidup lama dan lancar saja demikian, apalagi investor yang baru mau masuk. Menghitung kenaikan upah buruh lipat dua dalam delapan tahun, bisa saja mereka mundur teratur.
Apalagi dengan laju kenaikan itu Indonesia tidak lagi masuk melompok negeri upah buruh murah. Menurut CNBC-Indonesia (11/9/2019) upah pekerja sektor manufaktur Indonesia per tahun dalam dolar AS: pekerja 5.421, enginer 8.066, manager 16.822. Sedangkan Vietnam, pekerja 3.673, enginer 7.391, manager 15.418. Upah pekerja Indonesia 50% di atas Vietnam.
Mungkin itu salah satu penyebab Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia 2018 menurut data United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD, 12/6/2019) hanya 6,7% terhadap PMTB, dibanding Vietnam 29,2%, rata-rata ASEAN 18,6%. ***
0 komentar:
Posting Komentar