Artikel Halaman 8, Lampung Post Sabtu 15-02-2020
Transfer BOS ke Rekening Sekolah!
H. Bambang Eka Wijaya
BERDASAR Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.07/2020, dana Biaya Operaaional Sekolah (BOS) ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Sebelumnya dana BOS disalurkan oleh pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama Mendikbud Nadiem Makarim di Kementerian Keuangan, Senin. (10/2/2020)
Dengan itu sekolah bisa lebih cepat menerima dan menggunakannya untuk operasional di sekolah. Selain itu, juga dilakukan perubahan skema pencairannya, dari semula 20%; 40%; 20%; 20%, menjadi 30%; 40%; 30%.
Sri Mulyani menjelaskan, jumlah dana BOS juga dinaikkan. Secara keseluruhan menjadi Rp54,32 triliun untuk 45,6 juta siswa, naik 6,03% dari tahun lalu.
Peningkatan tersebut sejalan dengan kenaikan dana BOS per siswa. Siswa SD dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Jumlah penerimanya turun tipis menjadi 25,187 juta dari sebelumnya 25,566 juta siswa.
Untuk siswa SMP naik menjadi Rp1,1 juta dari sebelumnya Rp1 juta. Jumlah peneriimanya sebanyak 9,95 juta, sebelumnya 10,54 siswa.
Untuk siswa SMA menjadi Rp1,5 juta per siswa dari sebelumnya Rp1,4 juta. Sedangkan untuk SMK masih tetap Rp1,6 juta, karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta. "Juga untuk pendidikan khusus tetap sama, Rp2 juta per siswa," jelas Sri. (Money.Kompas, 10/2)
Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim pada kesempatan itu menyatakan, perubahan skema penyaluran dana BOS tersebut dia jadikan sebagai Episoda Ketiga program Merdeka Belajar, setelah Kampus Merdeka sebagai Episoda Kedua.
Sebagai Episoda Ketiga Merdeka Belajar, Nadiem mengubah skema alokasi penggunaan dana BOS. Salah satunya, kalau semula untuk membayar honorarium guru honorer di sebuah sekolah dibatasi maksimal 15% dari dana BOS untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, kini dibolehkan sampai 50%.
Nadiem tak memberi gambaran kira-kira seberapa besar idealnya honor guru honorer itu, semisal setara upah minimum kabupaten/kota (UMK). Nadiem hanya menyatakan itu sebagai salah satu langkah kementeriannya untuk menyejahterakan guru honorer.
Tanpa gambaran jelas dan tegas berapa idealnya honor guru honorer, dan menyerahkan pada kebijakan daerah atau sekolah, sukar berharap adanya perbaikan signifikan pada nasib guru honorer. Karena merekalah yang selama ini amat tega menetapkan honor guru honorer amat rendah. Apalagi ada alasan, dana BOS pas-pasan untuk biaya sekolah. ***
0 komentar:
Posting Komentar