Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

'Cuci Otak' Ubah Mindset Manusia!


Artikel Halaman 8, Lampung Post Rabu 12-02-2020
'Cuci Otak' Ubah Mindset Manusia!
H. Bambang Eka Wijaya

SEORANG dokter senior, kepala sebuah rumah sakit besar di Jakarta, oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) divonis melakukan pelanggaran etik berat dalam terapi 'cuci otak' sang dokter. Ia diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI dan rekomendasi izin praktiknya dicabut.
Kata Ketua MKEK, salah satu pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar dokter tersebut pasal 6, "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."
Setiap temuan hasil penelitian akademis yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga sesuai standar profesi kedokteran. "Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan seperti itu harua ditempuh," tegas Ketua MKEK IDI. (Petikan kasus, Kompas.com, 5/4/2018)
Demikianlah terapi 'cuci otak' manusia, yang antara lain tujuannya untuk mengubah mindset atau sikap pandang. Metoda ilmu terapan yang diaplikasikan harus standar, telah melalui tahapan-tahapan prosedural uji akademis dari percobaan terhadap hewan dan seterusnya, sampai dinilai layak untuk diterapkan terhadap manusia. Bahkan aplikasi teknologi pun, jika prosedural tahapannya tidak tepat, tidak nyambung.
Nah, kalau aturan main atas aplikasi metoda keilmuan terhadap manusia dan teknologi harus ditaati, bagaimana kebijakan 'cuci otak' terhadap komunitas masyarakat keilmuan, civitas akademika perguruan tinggi seluruh Tanah Air, utamanya mahasiswa, metoda yang digunakan tidak standar, belum melalui proses tahapan-tahapan uji ilmiah sebagaimana mestinya? Itulah kecenderungan dengan kebijakan Kampus Merdeka.
Ironisnya, segenap warga masyarakat civitas akademika se Tanah Air yang paling paham standar peosedural ilmu terapan yang harus diaplikasikan kepada manusia, secara sadar atau tidak, telah menyediakan dirinya sebagai kelinci percobaan massal untuk metoda yang tak standar itu. Padahal, untuk terapi 'cuci otak' perorangan saja, praktiknya di luar standar oleh MKEK IDI dinyatakan pelanggaran etik berat.
Apakah karena metoda yang belum standar itu datangnya dari kekuasaan, sehingga kalangan civitaa akademika harus memuji kebijakan itu, bukan mustahil. Karena berhadapan dengan penguasa di Indonesia ini repot, contohnya Dirjen Imigrasi dipecat karena berkata benar. ***





0 komentar: