Artikel Halaman 9, Lampung Post Rabu 15-07-2020
Gubernur, DPD, Tokoh Gugat UU Minerba!
H. Bambang Eka Wijaya
SEJUMLAH pihak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Mereka antara lain, Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, aktivis Hamdan Zulfa, dan Marwan Batubara.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Ahmad Redi mengatakan, uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.
"Terbentuknya UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengandung potensi moralitas hukum formil dan materiil yang jahat bagi pembangunan nasional di bidang pertambangan mineral dan batubara," kata Redi. (Kontan.co.id, 11/7)
Menurut Redi, setidaknya ada tiga hal pokok yang jadi pertimbangan pengajuan gugatan terhadap UU Minerba.
Pertama, saat masih berbentuk RUU, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR priode berikutnya. Menurut penggugat, carry over pada pembahasan UU Minerba baru itu dipaksakan, dan tidak sesuai dengan Pasal 71 A UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal itu mengatur, dalam hal pembahasan UU telah memasuki pembahasan Daftar Inventasisasi Masalah (DIM) pada priode masa keanggotaan DPR saat itu, maka hasil pembahasan RUU disampaikan kepada DPR priode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
Secara faktual, lanjut Redi, RUU Minerba merupakan RUU inisiatif DPR yang telah disusun drafnya sejak DPR priode 2014-2019 hingga masa jabatan DPR priode lalu berakhir September 2019 belum dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba.
Jadi, RUU Minerba dinilai bukanlah RUU carry over sehingga tidak bisa dilanjutkan pembahasannya.
"Sebaliknya, ia harus mulai dari tahap awal, yaitu perencanaan, penyusunan, baru pembahasan. Artinya pemaksaan carry over RUU Minerba ke DPR priode 2019-2024 jelas ilegal karena bertentangan dengan Passl 71 A UU No.15/2019," kata Redi.
Kedua, menurut UUD 1945 Pasal 22D, UU No.17/2014 Pasal 249, dan Putusan MK no,92/PUU-X/2012, DIM diajukan Presiden dan DPD jika RUU berasal dari DPR. Nyatanya, tak ada DIM dibuat oleh DPD sepanjang pembahasan RUU Minerba.
Ketiga, pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik sesuai Pasal 5 UU No.12/2011. Ini jelas melanggar asas keterbukaan dalam pembentukan UU. ***
0 komentar:
Posting Komentar