Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Dorong KPK Tuntaskan Kasus Bansos!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Kamis 25-02-2021
Dorong KPK Tuntaskan Kasus Bansos!
H. Bambang Eka Wijaya

KPK didorong menuntaskan kasus Bansos Covid-19, agar kasusnya tidak terhenti pada tersangka Juliari P Batubara. Untuk dorongan itu, KPK digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) karena belum memanggil semua pihak terkait perkara itu.
Selain belum memanggkl dan memeriksa orang-orang yang terlibat kasus tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berkata, "(dalam) Penanganan kasus tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewan Pengawas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lain sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan." (Kompas, 20/2/2021)
MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel (9/2/2021) menyebut, hingga pekan lalu KPK belum memanggil anggota DPR IY yang namanya disebut dalam rekonstruksi pertama yang menampilkan 17 adegan di Gegung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dalam rekonstruksi itu IY diperagakan seorang pegawai KPK bertemu dua pejabat di Kementerian Sosial pada Februari 2020. Dua pejabat dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang menjadi tersangka kasus ini, dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos M. Syafii Nasution.
"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait IY. Namun hingga kini (pekan lalu), belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksan IY sebagai saksi, sehingga patut diduga termohon (KPK) tidak profesional karena tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan IY," kata Boyamin.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah orangtua IY. KPK juga telah memanggil saksi Muhammad Rakyan Ikram, keluarga IY, Agustri Yogaswara, yang merupakan operator IY, juga telah dua kali mengikuti rekonstruksi terkait dengan IY.
KPK pernah memanggil IY sebagai saksi 27 Januari lalu. Namun IY dikabarkan tidak memenuhi panggilan karena surat panggilan dinilai belum diterima IY.
Menurut Boyamin, dua tindakan KPK, belum memeriksa semua yang terkait kasusnya dan belum melakukan penggedahan sejumlah izin dari Dewas, kengakibatkan penanganan perkara terkendala.
Ia berharap KPK segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum. KPK diharapkan melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan Dewan Pengawas KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga mengingatkan KPK untuk tidak melokalisasi perkara korupsi bansos berhenti hanya pada Juliari Batubara. ***




0 komentar: