Artikel Halaman 12, Lampung Post Jumat 26-02-2021
Upah Buruh Paruh Waktu per Jam!
H. Bambang Eka Wijaya
UPAH buruh paruh waktu dibayar per jam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Upah per jam itu dihitung dari upah satu bulan dibagi 126.
Besar upah per jam itu ditetapkan berdasar kesepakatan antara pengusaha dan buruh bersangkutan.
"Kesepakatan dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi Pasal 16 ayat (3) PP 36/2021 yang berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi awal Februari 2021. PP ini menggantikan PP 78/2015 yang kini tak berlaku lagi.
Selain per jam, upah dalam PP ini ditetapkan dalam satuan waktu harian dan bulanan. Untuk upah harian, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari seminggu, upah sebulan dibagi 25.
Sedang bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari seminggu, upah buruh harian: upah sebulan dibagi 21.
Sementara untuk upah bulanan tetap diatur dalam upah mininum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota, dengan syarat tertentu. Upah minimum ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sedangkan syarat tertentu dimaksud meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota bersangkutan.
"Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," begitu bunyi Pasal 25 ayat (5).
Pada Pasal 26 PP ini disebutkan, penyesuaian nilai upah minimum dilakukan setiap tahun dan ditetapkan pada rentang batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sesuai Pasal 26 ayat (3), batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Sedangkan batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum.
Kemudian, nilai batas atas dan batas bawah bersama variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi digunakan untuk menghitung formula penyesuaian nilai upah minimum.
Dalam hal upah minimum provinsi tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.
UMP ditetapkan Gubernur paling lambat 21 November tahun berjalan. ***
0 komentar:
Posting Komentar