Artikel Halaman 8, Lampung Post Senin 08-02-2021
Mendorong Kelahiran UU Media Sosial!
H. Bambang Eka Wijaya
PERLUNYA mendorong kelahiran UU tentang Media Sosial disimpulkan Seminar virtual Hari Pers Nasional g Post2021 yang dibuka Menkumham Yasonna Laoly Kamis (04/2).
Tampil sebagai pembicara Wamenkumham Eddy Hariej, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, Auri Jaya dari JPNN dan konsultan ahli hukum PWI Wina Armada.
Seminar bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos" diselenggarakan atas kerja sama Kemenkumham dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), diikuti pengurus PWI seluruh Tanah Air dari daerah masing-masing.
Agar bisa membedakan media soaial dan media massa, Hendry CH Bangun mendorong pemerintah membentuk regulasi untuk mengatur media sosial.
"Kadang-kadang medsos itu dianggap karya jurnalistik, kadang-kadang dengan kasus-kasus tertentu, tetutama apabila menyangkut kasus hukum terhadap wartawan.Termasuk juga peristiwa di Km 50. Patokan kami ada dua syarat dia dianggap sebagai media massa itu pertama yang membuat itipu wartawan bener, kedua akun itu adalah akun resmi, official Facebook-nya siapa," kata Hendry.
"Instagram-nya Tempo misalnya itu kita anggap media massa. Tentu (syarat) yang lain adalah berbadan hukum, kalau itu berbadan hukum meskipun dia YouTube Dewan Pers akan menilai itu sebagai karya jurnalistik," ujarnya.
Sering kali Dewan Pers diminta untuk menindaklanjuti laporan berita hoax di medsos. Namun, regulaai saat ini hanya bisa ditindaklanjuti oleh Kominfo, sehingga perlu ada regulasi terkait medsos.
Senada, Wina Armada mengusulkan agar pemerintah membentuk undang-undang yang mengatur media sosial. Ia menilai, belum ada regulasi yang membedakan media massa dan media sosial.
"UU Informasi dan Transaksi Elekteonik sebenarnya latar belakangnya adalah untuk bidang perdagangan atau bisnis. Namanya saja elektronik, tapi ada sampiran-sampirannya, tak boleh ada porno dan lain-lain. Sampirannya itu sekarang menjadi yang utama," ujarnya.
"Kami usulkan ada UU media sosial. UU ini kami harapkan menampung perkembangan teknologi komunikasi di media sosial termasuk penciptaan norma-normanya. Artinya, norma di media sosial ini apa, sekarang masih rancu. UU ini nantinya menjadi lex specialist, menjadi rujukan," ujarnya. (detik.com, 04/2)
UU ini diperlukan untuk memberikan batasan jelas mana yang pers dan mana yang bukan. Sekaligus menjamin hak konstitusional warga untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat hingga tidak terlalu mudah dikriminalisasi. ***
0 komentar:
Posting Komentar