Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Pemerintah Kelola Wakaf untuk Membangun Umat!

Artikel Halaman 8, Lampung Post Minggu 07-02-2021
Pemerintah Kelola Wakaf
untuk Membangun Umat!
H. Bambang Eka Wijaya

SELAMA ini lazim masalah wakaf diurus oleh lembaga amal yang dikelola masyarakat. Kini, sejak kehadiran Gerakan Nasional Wakaf Uang, pemerintah ikut mengelola dana wakaf sebagai salah satu andalan untuk membangun umat.
Saat meluncurkan gerakan nasional tersebut Presiden Jokowi mengatakan, pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
"Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekomomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyatakat," ujar Jokowi.
Namun, apakah dana dari wakaf uang bisa digunakan untuk membangun segala macam proyek seperti uang pajak?
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 Mei 2002, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syariah. Nilai pokok dari wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Tampak, ada batasan ketat penggunaan dana wakaf. Artinya, pemerintah harus ekstra hati-hati dalam peruntukan dana wakaf yang mereka kumpulkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam upacara peluncuran gerakan nasional itu di Istana mengatakan, per 20 Desember 2020 telah terkumpul dana wakaf uang sebanyak Rp328 miliar dengan proyek berbasis wakaf mencapai Rp597 miliar. Juga, sudah 11 kementerian yang menggunakan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membangun infrastruktur.
Tak dijelaskan bagaimana implementasi nilai pokok dari wakaf uang harus dijamin kelestariannya dalam proyek-proyek yang disebut Sri mulyani itu.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Suminto menjelaskan, seluruh uang yang terkumpul dalam gerakan nasional wakaf uang sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurusi dana wakaf atau nazir.
Nazir wakaf di Indonesia cukup banyak, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Duafa, ACT, Rumah Zakat, LazisMu yang dikelola Muhammadiyah dan LazisNU yang dikelola NU, jelas Suminto menepis kekhawatiran dan sinisme umat atas langkah pemerintah menggarap dana wakaf.
"Jadi tidak ada dana wakaf itu yang masuk ke pemerintah atau APBN. Sehingga tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk biaya APBN atau proyek infrastruktur," tegas Suminto. (Kompas.com, 30/1/2020).
Kendati, tukas Suminto, para nazir itu menginvestasikan uangnya ke SBSN, yang nantinya menjadi bagian dari APBN atau masuk kas negara. ***


0 komentar: