Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Ramadan, yang Dirindukan telah Tiba!

Artikel Halaman12, Selasa, Lampung Post 13-04-2021
Ramadan, yang Dirindukan telah Tiba!
H. Bambang Eka Wijaya

RAMADAN bulan penuh berkah, dunia-akhirat. Karena itu ia selalu dirindukan, orang-orang tak henti berdoa agar bertemu Ramadan. Kini, yang dirindukan itu telah tiba. Marhaban ya Ranadan. Kehadiranmu kami rindukan untuk melepas pandemi Covid-19 kembali ke haribaan-Nya, untuk selamanya.
Ramadan itu sublim, amalan dunia transenden menggapai rido dan rahmat-Nya. Saat yang tepat untuk melakukan ikhtiar. Utamanya untuk kebersamaan, seperti mengakhiri pandemi -- lewat vaksinasi -- dan memulihkan ekonomi lewat semangat pemerataan berkeadilan.
Semangat pemerataan berkeadilan itu jiwa Ramadan. Orang-orang kaya harus merasakan bagaimana penderitaan orang-orang miskin kelaparan, sekaligus wajib menyisihkan hak orang miskin yang melekat di hartanya melalui pelunasan zakat.
Namun karena kesadaran membayar zakat mal (harta dan penghasilan) masa ini belum efektif, untuk menjadikan Ramadan sebagai titik tolak pemulihan ekonomi seusai pandemi, perlu upaya ekstra. Khususnya dari Amirul Mukminin, pemerintah.
Itu menyangkut dua sisi ekonomi Indonesia, UMKM dengan kontribusi ke PDB 61,1%, dan korporasi dengan sumbangan ke PDB 38,9%. UMKM sudah dibangkitkan dengan kenaikan kredit tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta (Buras, Senin 12/4).
Sedangkan untuk korporasi sudah terbit PMK No.32/2021. Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan penjaminan untuk kredit perbankan terhadap korporasi yang kondisinya setengah hidup akibat pandemi: masih bertahan karena merumahkan atau bahkan mem-phk karyawan dan sebagainya.
Dengan PMK 32/2021 semua risiko penyaluran kredit bank kepada  korporasi ditanggung oleh pemerintah. Korporasi dibagi dalam tiga klaster. Klaster A, perusahaan dengan karyawan minimal 50 orang, mendapat penjaminan kredit (imbal jasa pinjaman/IJP) dari Rp5 miliar sampai Rp50 miliar.
Klaster B, dari 50 miliar sampai Rp300 miliar. Dan Klaster C, dari Rp300 miliar sampai Rp1 triliun. Untuk klaster A dan B subsidi IJP-nya 100%. Sedangkan Klaster C, subsidinya 70%.
Lewat semangat pemerataan berkeadilan, kebijakan kredit UMKM dan subsidi kredit korporasi diharapkan mendapat berkah Ramadan sebagai titik tolak pemulihan ekonomi. Korporasi yang semula mau mencicil THR karyawan jadi dibayar penuh, karyawan yang dirumahkan dan PHK dikerjakan kembali.
Untuk pemulihan ekonomi, pemerintah tampak memakai prinsip hujan: dalam hal ini hujan modal buat UMKM dan korporasi. Semangat Ramadan dibutuhkan, agar 'hujan' merata. ***





Selanjutnya.....

Pascapandemi. Bangkitkan Lagi UMKM!

Artikel Halanan 12, Lampung Post Senin 12-04-2021
Pascapandemi, Bangkitkan Lagi UMKM!
H. Bambang Eka Wijaya

PEKAN lalu pemerintah menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro tanpa jaminan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Lalu KUR untuk Usaha Menengah dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, menjadi Rp500 juta sampai Rp20 miliar.
Kebijakan pemerintah itu untuk membangkitkan kembali UMKM pascapandemi Covid-19.
Sebelum pandemi UMKM itu tulang punggung ekonomi nasional. Data www.djkn.kemenkeu menyebut jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari pelaku usaha di Indonesia. Daya serap tenaga kerja UMKM sebany86ak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. 
Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,1%, sisanya yaitu 38,9% disumbang oleh pelaku usaha besar yang jumlahnya hanya 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.
Namun, selama pandemi Covid-19 UMKM terimbas berat. Setelah ekonomi nasional terkontraksi amat dalam akhir Juni 2020 dengan tumbuh negatif 5,38%, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei terhadap UMKM 10-26 Juli 2020.
Survei dilakukan pada responden sebanyak 34.559 pelaku usaha, terdiri dari 25.256 usaha mikro dan kecil (UMK), 6.821 usaha menengah dan besar (UMB), dan 2.482 di sektor pertanian.
Hasilnya, 42% pelaku usaha hanya bisa bertahan tiga bulan, yaitu sejak Juli sampai Oktober. Sedangkan 58% lainnya bisa lebih dari tiga bulan.Estimasi itu bila tidak ada perubahan operasional dan intervensi pemerintah.
Data survei itu mencatat, bagi 69,02% UMK amat membutuhkan bantuan modal, 41,18% butuh keringanan pembayaran listrik, 29,98% butuh relaksasi pembayaran pinjaman, 17,21% butuh kemudahan administrasi pengajuan kredit, dan 15,07% butuh penundaan bayar pajak.
Sedangkan bagi 43,53 UMB butuh keringanan tagihan listrik, 40,32% butuh relaksasi pembayaran pinjaman, 39,31% butuh penundaan bayar pajak, 35,07% butuh bantuan modal, dan 14,44% butuh kemudahan administrasi pengajuan kredit.
Sementara itu, pada Agustus 2020 Asian Development Bank (ADM) melakukan survei UMK di Asia Tenggara. Utuk Indonesia ditemukan 48,6% dari 64 juta UMKM menutup usahanya karena pandemi.
Seiring itu pemerintah menyalurkan Banpres Produktif untuk UMKM Rp2,4 juta. Penyaluran Banores Produktif ini menurut Menkop UMKM Teten Masduki telah selesai dibagikan 100% pada 12 juta pelaku UMKM. (jpnn,7/10/2020)
Untuk membangkitkan kembali UMKM, terpenting penyaluran kredit dipermudah, agar yang belum kebagian Banpres Produktif dan kredit KUR bisa memulai usahanya. ***

Selanjutnya.....

Pandemi Menurunkan Vaksinasi Dasar 20%!

Artikel Halaman 09, Lampung Post Minggu 11-04-2021
Pandemi Menurunkan
Imunisasi Dasar 20%!
H. Bambang Eka Wijaya

PANDEMI Covid-19 yang melanda dunia lebih setahun mengakibatkan menurunnya proses imunisasi dasar anak-anak Indonesia 5 hingga 20%. Padahal, sebelum pandemi saja, dari target nasional 93%, realisasi imunisasi dasar hanya mencapai 57,9%.
Cakupan imunisasi dasar nasional untuk anak-anak Indonesia meliputi vaksin hepatitis B, polio, campak, BCG, dan pentavalen (DPT-HB-Hib).
Penurunan cakupan vaksinasi ini sangat berbahaya karena akan mengurangi daya kebal di masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran berbagai penyakit menular di kalangan anak-anak dan orang dewasa.
Melansir hasil riset Aulya S. Suwantika dan kolega dari Universitas Padjadjaran, Sains.Kompas (2/4/2021) menyebut berbagai dampak pandemi menyebabkan terjadinya penurunan vaksinasi dasar di Tanah Air.
Sebelum pandemi, imunisasi dasar anak balita dilakukan di posyandu dan puskesmas, lalu anak usia sekolah dilakukan di sekolah.
Tapi selama pandemi, dengan larangan kerumunan dan pusat layanan kesehatan banyak yang tutup, sementara sekolah semua libur, vaksinasi dasar tidak berjalan lancar lagi. Di lokasi yang puskesmas tetap buka, ibunya enggan membawa balitanya ke puskesmas karena takut tertular Covid-19.
Juga dari segi pembiayaannya, yang sejak 2019 bantuan dari luar negeri untuk imunisasi dasar telah dihentikan, penggantinya dari pemerihtah daerah, di banyak daerah, belum lancar. Termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pelaksana programnya.
"Pemerintah daerah seringkali gagal mengalokasikan sumber daya mereka dengan benar dari seluruh anggaran  layanan kesehatan. Ini masalah yang sebenarnya telah muncul jauh sebelum pandemi dan tambah berat saat pandemi," tulis periset.
Kemudian tantangan geografis, di banyak daerah fasilitas pelayanan kesehatannya belum memadai, bahkan sarana pendingin penyimpanan vaksin tidak ada.
Faktor biaya masih menjadi kendala. Bahkan pemerintah pusat, selain menjaga kinerja imumisasi dasar, kini berjuang untuk menjamin anggaran vaksinasi melawan pandemi.
Hingga saat ini, Indonesia belum melakukan upaya yang signifikan untuk menciptakan strategi baru yang berpotensi menghasilkan pendapatan negara untuk mendanai imunisasi, tambahnya.
Keadaan tersebut berpotensi membahayakan keberlanjutan program imunisasi di Indonesia. Saran periset, mengurangi pandemi dan mempertahankan kinerja program imunisasi dasar harus menjadi upaya terpadu untuk mengendalikan penyebaran infeksi dan mengurangi angka serangan penyakit. ***






Selanjutnya.....

Asta Brata, Pemimpin Sadar Bencana!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Sabtu 10-04-2021
Asta Brata, Pemimpin Sadar Bencana!
H. Bambsng Eka Wijaya

SEJAK kekuasaan Dyah Balitung di Mataram Kuno (870 M), pemimpin negeri menyadari Nusantara ini rawan bencana. Itu terlembaga dalam kidung Asta Brata yang melukiskan karakter pemimpin dijiwai harmoni delapan (asta) elemen alam: air, awan, matahari, rembulan, angin, bumi, samudera, dan api.
Dalam kidung ajaran Sri Rama kepada Wibisana saat akan jadi raja Ayodia itu air, awan dan matahari di urutan awal. Sekarang di musim iklim dan cuaca ekstreem dengan banyaknya bencana hidrometeorologi tampak, betapa arif leluhur bangsa di zaman awal itu.
Justru para pemimpin masa kini yang kurang memahami karakter alam, sehingga setiap kali terkejut dengan terjadinya bencana beruntun yang nyaris tak kinjung henti.
Dengan Asta Brata pemimpin masa lampau mengamalkan ajaran leluhur untuk menjaga dan memelihara harmoni semua elenen alam dalam kehidupan. Permukaan bumi tertutup hutan yang merata sehingga proses foto sintesis antara mata hari dan air di bumi dibelai awan langit biru yang seimbang.
Tapi kemudian kerakusan manusia didorong kapitalisme melahap permukaan hutan hingga botak dan gundul semua, keseimbangan dalam proses fotosintesis terganggu. Akibatnya air dari daratan tanpa saringan proses fotosintesis memadai langsung menguap ke atmosfir, menimbulkan efek rumah kaca terhadap bumi.
Efek rumah kaca itu membuat permukaan bumi semakin panas, samudera kegerahan, gletser (gunung es) di kutub cair, ikut menguapkan lebih banyak air ke atmosfir. Jadilah ini biang segala bencana hidrometeorologi.
Dari tengah samudera bayu yang biasanya ramah membelai dan menyegarkan, ikutan mengarak siklus topan sejenis Cempaka atau Seroja meluluhlantakkan Nusa Tenggara.
Dengan Asta Brata, bertolak dari kehancuran alam negeri, rekayasa untuk mengurangi efek rumah kaca di atmosfir, menurunkan laju peningkatan suhu bumi, agar dalam jangka panjang segala bencana yang bermuara pada efek rumah kaca secara perlahan bisa dikurangi.
Caranya, melalui Asta Brata harmoni antar-elemen alam itu secara bertahap diperbaiki, diseimbangkan. Untuk itu perlu strategi pembangunan holistik berorientasi lingkungan.
Holistik dalam arti semua dimemsi kehidupan diarahkan ke sana, seperti membuat UU bukan mengundang dan mempermudah investor ikut merusak lingkungan, tapi sebaliknya. Investor justru mendapatkan benefit dengan ikut membangun dan memperbaiki lingkungan.
Itu hanya soal visi pemimpin dan elite negeri. Investor seperti itu cukup banyak di muka bumi. ***





Selanjutnya.....

Soal Larangan Berita Kekerasan Polisi!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Jumat 09-04-2021
Soal Larangan Berita Kekerasan Polisi!
H. Bambang Eka Wijaya

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senin 5 April 2021 mengirim telegram tentang larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi. Namun setelah mendengar masukan dari masyarakat, telegram tersebut dicabut Selasa.
Telegram tersebut poin (1) berbunyi, "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis."
Pencabutan telegram tersebut dilakukan karena aturannya mengenai media, kurang sejalan dengan UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers. Jadi amat dihargai langkah Kapolri cepat mencabut telegram yang isinya berpotensi mereduksi kemerdekaan pers tersebut.
Namun demikian, isi telegram yang ditujukan untuk pengemban fungsi humas Polri di seluruh wilayah sebagai harapan Kapolri agar aparat kepolisian tidak arogan dan melakukan kekerasan, dalam tugasnya bertindak tegas namun humanis; tetap relevan untuk didukung.
Karena, masyarakat juga punya keinginan yang sama, agar aparat kepilisian tidak melakukan tindakan arogansi dan kekerasan, serta dalam tugasnya bertindak tegas namun humanis.
Untuk itu, sebagai pedoman atau acuan bersama -- kepolisian dan masyarakat -- tentang apa yang dimaksud dengan arogansi dan kekerasan polisi serta tindakan yang tegas namun humanis itu, perlu dibuatkan defenisinya yang popular.
Misalnya, apakah tembak mati terhadap terduga pengedar narkoba maupun begal, bisa digolongkan sebagai kekerasan polisi? Karena, itu seperti hukuman mati tanpa dasar putusan pengadilan.
Atau, tembak mati terhadap terduga penjahat itu yang dimaksud sebagai tindakan tegas namun humanis?
Atau lagi, apakah tindakan tegas namun humanis itu tindakan polisi melumpuhkan lewat tembakan di bagian kaki, bukan di titik yang mematikan.
Definisi itu perlu demi kepastian bagi aparat dalam tugasnya, serta bagi masyarakat dan wartawan untuk lebih tepat menilainya.
Semua itu dikemukakan dengan tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi atas kebesaran jiwa Kapolri yang secepatnya mencabut telegram tersebut setelah mendapat masukan dari masyarakat.
Kebesaran jiwa Kapolri menghormati kemerdekaan pers itu akan lebih sempurna lagi dengan efektifnya jajaran Polri melaksanakan MOU Kapolri dengan Dewan Pers, tentang setiap kasus terkait jurnalistik diselesaikan dengan UU Nonor 40/1999 oleh Dewan Pers. Dengan itu kegiatan jurnalistik wartawan terhindar dari kriminalisasi. ***


Selanjutnya.....

Soal Larangan Berita Kekerasan Polisi!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Jumat 09-04-2021
Soal Larangan Berita Kekerasan Polisi!
H. Bambang Eka Wijaya

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senin 5 April 2021 mengirim telegram tentang larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi. Namun setelah mendengar masukan dari masyarakat, telegram tersebut dicabut Selasa.
Telegram tersebut poin (1) berbunyi, "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis."
Pencabutan telegram tersebut dilakukan karena aturannya mengenai media, kurang sejalan dengan UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers. Jadi amat dihargai langkah Kapolri cepat mencabut telegram yang isinya berpotensi mereduksi kemerdekaan pers tersebut.
Namun demikian, isi telegram yang ditujukan untuk pengemban fungsi humas Polri di seluruh wilayah sebagai harapan Kapolri agar aparat kepolisian tidak arogan dan melakukan kekerasan, dalam tugasnya bertindak tegas namun humanis; tetap relevan untuk didukung.
Karena, masyarakat juga punya keinginan yang sama, agar aparat kepilisian tidak melakukan tindakan arogansi dan kekerasan, serta dalam tugasnya bertindak tegas namun humanis.
Untuk itu, sebagai pedoman atau acuan bersama -- kepolisian dan masyarakat -- tentang apa yang dimaksud dengan arogansi dan kekerasan polisi serta tindakan yang tegas namun humanis itu, perlu dibuatkan defenisinya yang popular.
Misalnya, apakah tembak mati terhadap terduga pengedar narkoba maupun begal, bisa digolongkan sebagai kekerasan polisi? Karena, itu seperti hukuman mati tanpa dasar putusan pengadilan.
Atau, tembak mati terhadap terduga penjahat itu yang dimaksud sebagai tindakan tegas namun humanis?
Atau lagi, apakah tindakan tegas namun humanis itu tindakan polisi melumpuhkan lewat tembakan di bagian kaki, bukan di titik yang mematikan.
Definisi itu perlu demi kepastian bagi aparat dalam tugasnya, serta bagi masyarakat dan wartawan untuk lebih tepat menilainya.
Semua itu dikemukakan dengan tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi atas kebesaran jiwa Kapolri yang secepatnya mencabut telegram tersebut setelah mendapat masukan dari masyarakat.
Kebesaran jiwa Kapolri menghormati kemerdekaan pers itu akan lebih sempurna lagi dengan efektifnya jajaran Polri melaksanakan MOU Kapolri dengan Dewan Pers, tentang setiap kasus terkait jurnalistik diselesaikan dengan UU Nonor 40/1999 oleh Dewan Pers. Dengan itu kegiatan jurnalistik wartawan terhindar dari kriminalisasi. ***


Selanjutnya.....

'Suma.id', Megaportal Berita Lampost!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Kamis 08-04-2021
'Suma.id', Mega Portal Berita Lampost!
H. Bambang Eka Wijaya

KEBUTUHAN atas sebuah layanan broadband lengkap dengan semua platform informasi di kawasan Sumatera, mengikuti kepesatan laju teknologi telekomunikasi, oleh Lampung Post dijawab dengan menghadirkan mega portal 'suma.id' yang diluncurkan hari ini.
Mega portal berita 'suma.id' ini sebuah langkah besar Lampung Post bersama Media Group News (MGN) untuk melayani kebutuhan informasi yang luas dan tepat waktu bagi warga Sumatera. Sekaligus, 'suma.id' menjadi wadah penyaluran aspirasi dan inovasi warga Sumatera untuk Indonesia.
Sebagai mega portal berita, 'suma.id' lahir dari pengalaman surat kabar harian Lampung Post mengelola konvergensi media multi-platform, dengan menempatkan Lampost.co menjadi portal berita nomor satu (peringkat teratas) di Provinsi Lampung. Itu didukung portal berita berbayar Lampost.id, dan dua media broadcasting: Radio Sai 100 FM, dan Metro TV Lampung.
Berdasar pengalaman itu, sajian mega portal 'suma.id' konten berita dan gambar media cetak, dilengkapi video, audio, grafis, video grafis, dan audio visual. Semua itu memenuhi fungsi media untuk kultural edukstif, sekaligus menyajikan hiburan.
Kapasitas mega portal 'suma.id' diproyeksikan mampu menjangkau agregasi, artikulasi dan distribusi informasi baik dari seluruh wilayah Sumatera dari Bakauheni ke Sabang, maupun berita penting nasional dan internasional.
Kehadiran mega portal berita yang dikelola lembaga pemberitaan berpengalaman, telah teruji dan tepercaya dalam penyajian kebenaran informasi, dibutuhkan warga wilayah Sumatera. Khususnya sebagai acuan kebenaran di tengah banjir informasi di media sosial, yang sering harus dicek kebenarannya.
Jadi, hal terpenting dari kehadiran mega portal ini adalah menegakkan standar kebenaran informasi sebagai dasar kaidah jurnalisme universal.
Dengan peran memandu kebenaran informasi dalam masyarakat itu, mega portal ini secara efektif menjadi pencerah, pembawa obor kebenaran. Ini modal dasar yang peting bagi  eksistensi media massa sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara-bangsa.
Partisipasi yang digalang media massa adalah partisipasi kritis, mengamalkan fungsi sosial kontrol media massa. Dalam hal ini sebagai pengelola dialog baik antar-elemen masyarakat secara horisoontal maupun vertikal antara masyarakst dengan penguasa, baik eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran medium yang efektif mengelola dialog multidimensi tersebut menentukan kualitas demokrasi. ***




 
Selanjutnya.....