Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Soal Larangan Berita Kekerasan Polisi!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Jumat 09-04-2021
Soal Larangan Berita Kekerasan Polisi!
H. Bambang Eka Wijaya

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senin 5 April 2021 mengirim telegram tentang larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan polisi. Namun setelah mendengar masukan dari masyarakat, telegram tersebut dicabut Selasa.
Telegram tersebut poin (1) berbunyi, "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis."
Pencabutan telegram tersebut dilakukan karena aturannya mengenai media, kurang sejalan dengan UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kemerdekaan pers. Jadi amat dihargai langkah Kapolri cepat mencabut telegram yang isinya berpotensi mereduksi kemerdekaan pers tersebut.
Namun demikian, isi telegram yang ditujukan untuk pengemban fungsi humas Polri di seluruh wilayah sebagai harapan Kapolri agar aparat kepolisian tidak arogan dan melakukan kekerasan, dalam tugasnya bertindak tegas namun humanis; tetap relevan untuk didukung.
Karena, masyarakat juga punya keinginan yang sama, agar aparat kepilisian tidak melakukan tindakan arogansi dan kekerasan, serta dalam tugasnya bertindak tegas namun humanis.
Untuk itu, sebagai pedoman atau acuan bersama -- kepolisian dan masyarakat -- tentang apa yang dimaksud dengan arogansi dan kekerasan polisi serta tindakan yang tegas namun humanis itu, perlu dibuatkan defenisinya yang popular.
Misalnya, apakah tembak mati terhadap terduga pengedar narkoba maupun begal, bisa digolongkan sebagai kekerasan polisi? Karena, itu seperti hukuman mati tanpa dasar putusan pengadilan.
Atau, tembak mati terhadap terduga penjahat itu yang dimaksud sebagai tindakan tegas namun humanis?
Atau lagi, apakah tindakan tegas namun humanis itu tindakan polisi melumpuhkan lewat tembakan di bagian kaki, bukan di titik yang mematikan.
Definisi itu perlu demi kepastian bagi aparat dalam tugasnya, serta bagi masyarakat dan wartawan untuk lebih tepat menilainya.
Semua itu dikemukakan dengan tidak mengurangi rasa hormat dan apresiasi atas kebesaran jiwa Kapolri yang secepatnya mencabut telegram tersebut setelah mendapat masukan dari masyarakat.
Kebesaran jiwa Kapolri menghormati kemerdekaan pers itu akan lebih sempurna lagi dengan efektifnya jajaran Polri melaksanakan MOU Kapolri dengan Dewan Pers, tentang setiap kasus terkait jurnalistik diselesaikan dengan UU Nonor 40/1999 oleh Dewan Pers. Dengan itu kegiatan jurnalistik wartawan terhindar dari kriminalisasi. ***


0 komentar: