Artikel Halaman 12, Lampung Post Sabtu 03-04-2021
Pemerintah Menolak Sahkan 'PD-KLB'!
H. Bambang Eka Wijaya
PEMERINTAH melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah membuat langkah tepat dengan menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (PD-KLB) yang diajukan Moeldoko dan kawan-kawan. Dualisme PD pun berakhir.
Kebijakan ini bisa dijadikan model (yuris prudensi) buat kebijakan pemerintah dalam mengatasi dualisme partai politik ke depan. Sebelum ini, tak ada standar kebijakan dalam mengatasi dualisme di partai politik.
Kecenderungannya yang acap terjadi, jika timbul dualisme partai politik maka pihak yang ada kedekatan dengan "orang pemerintah" dimenangkan. Penyelesaian cenderung lebih berorientasi pada kepentingan penguasa.
Tapi kali ini tampaknya berbeda. Moeldoko yang datang dari jantung kekuasaan, bahkan kepala staf kantor presiden, justru tidak mendapatkan dukungan pemerintah.
Padahal sebelumnya, kalangan Partai Demokrat sendiri pun dari nada bicaranya telah mencurigai adanya konspirasi dari jantung kekuasaan untuk merebut tampuk kepemimpinan Partai Demokrat untuk. Asumsi begitu terbukti keliru.
Dalam menyelesaikan dualisme partai politik kalu ini pemerintah lugas menerapkan aturan main standar. Dugaan pemerintah akan mendukung kubu KLB jadi keliru. Dengan langkah standar tersebut, kecenderungan orang untuk membelah partai hanya karena punya kedekatam dengan penguasa akan berkurang. Sekaligus diharapkan, penyelesaian dualisme partai politik dengan cara yang berorientasi pad kepentingan politik penguasa sepert itu bisa diakhiri.
Alasan penolakan pemerintah untuk melakukan penolakan terhadap permohonan pengesahan yang diajukan Moeldoko dan kawan-kawan adalah karena kelengkapan dokumennya tak terpenuhi.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC," kata Yasonna.
Karen itu, "Pemerintah menyatakan permohonan pengesaahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tegas Yasonna.
Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Johni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
Stelah melakukan pemeriksaan dan verifikasi Kemenkumham meminta mereka melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan kelengkapan itu tidak terpenuhi. ***
0 komentar:
Posting Komentar