Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

KPK 'Kuat', Bisa SP3 Sjamsul Nursalim!

Artikel Halaman 12, Lampung Post Senin 05-04-2021
KPK 'Kuat', Bisa SP3 Sjamsul Nursalim!
H. Bambang Eka Wijaya

BUKTI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lebih kuat sebagai hasil dari revisi UU KPK adalah, KPK untuk kali pertama dalam sejarah bisa merilis Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Kewenangan KPK mengeluarkan SP3 dalam revisi UU KPK terbukti menjadi kekuatan baru KPK, yang amat bermanfaat ketika KPK mandul dalam menangani suatu kasus seperti kasus Sjamsul Nursalim.
Sejak menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka, KPK tak bergasil menghadirkan Sjamsul untuk pemeriksaan. Bahkan pada 30 Juni 2019, KPK memasukkan Sjamsul Nursalim (dan istrinya Itjih Nurnsalim) dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga mengirim surat ke Polri perihal DPO tersebut.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019, sebagai pihak yang diperkaya dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI senilai Rp4,85 triliun yang dikeluarkan oleh BPPN 2017.
KPK telah dua kali memanggil kedua tersangka namun tidak hadir di KPK. Surat pemanggilan tersangka dikirim ke lima alamat berbeda di Indonesia dan Singapura. KPK juga minta bantuan KBRI Singapura dan Corrupt Practices Bureau (CPIB) Singapura.
KPK minta KBRI mengumumkan panggilan itu di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Namun dalam perjalanan kasusnya, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang didakwa memperkaya Sjamsul Nursalim Rp4,85 triliun melalui SKL yang dirilisnya, dibebaskan oleh MA. Sebelumnya Syafruddin divonis pengadilan tingkat pertama 13 tahun penjara, diperkuat PT menjadi 15 tahun penjara. KPK mengajukan PK, tapi ditolak MA.
Maka tak ada upaya hukum lain lagi, sehingga dakwaan terhadap Sjamsul dan istri pun selesai. SP3 KPK menjadi formalitasnya, yang oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata disebut sebagai kepastian hukum.
Pengacara Sjamsul Nursalim Otto Hasibuan menyatakan, kliennya telah memenuhi kewajibannya atas dana BLBI selaku pemegang saham pengendali BDNI dengan penyerahan aset kepada pemerintah pada 2004. (detik.news, 19/6/2019)
Menurut Otto itu sesuai dengan laporan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan dalam RDP di DPR tahun 2008.
Sementara pengacara Sjamsul lainnya, Maqdir Ismail mengatakan, kasus Sjamsul Nursalim yang disidik KPK itu sebelumnya pernah diusut kejaksaan, dan pihak kejaksaan telah mengeluarkan SP3.
Jadi, SP3 yang dirilis KPK untuk kasus Sjamsul Nursalim itu adalah SP3 kedua untuk kasus yang sama. ***







0 komentar: