"FAKTOR conflict of interest aparat hukum dalam cicak lawan buaya kental di gunjing jalanan!" ujar Umar. "Faktor itu ditengarai memicu adu cepat memenangkan konflik! Kisah bermula dari bocornya penyadapan KPK atas ponsel Komjenpol Susno Duadji terkait skandal Bank Century! Susno berang hingga petinggi Polri itu sesumbar menyebut KPK cuma cicak mau melawan pihaknya yang ia sebut buaya! Adu cepat bertindak pun dilakukan bukan cuma membuktikan buaya lebih kuat, melainkan lebih jauh lagi, untuk mengandaskan penyelidikan KPK atas dirinya terkait skandal Bank Century!"
"Pantas, ambang penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Susno konferensi pers untuk mengklarifikasi surat yang ia kirim ke Bank Century, dengan menegaskan tak ada pelanggaran hukum pada surat tersebut!" sambut Amir. "Surat ke Bank Century itu dihebohkan pers, terkait hasil penyadapan KPK yang disiar ulang televisi bahwa Susno minta Rp10 miliar di kasus Bank Century!"
"Dengan memenangkan adu cepat menetapkan lawan sebagai tersangka, pihak buaya memenangkan tafsir hukum atas semua hal dalam sengketa itu--meski dasar penetapan tersangka cuma salah prosedur meneken surat cekal Joko Chandra dan Anggoro Widjojo, yang harus diteken lima pimpinan KPK, tapi diteken satu orang!" tegas Umar.
"Sebagai abdi negara, sukses Susno mengatasi masalah yang dicemaskan Kepala Negara itu jelas gemilang!" timpal Amir. "Reputasi setinggi itu pada abdi negara lazim dianugerahi bintang jasa dan kenaikan pangkat dua tingkat--jika kini bintang tiga, jadi bintang lima!"
"Penghargaan itu harus diberikan sebagai contoh cara kerja cerdas dan tangkas abdi negara demi loyalitas pada pemimpin tertinggi!" tegas Umar. "Lain hal bagi penggunjing jalanan yang berorientasi kepentingan rakyat untuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam pemberantasan korupsi! Dengan kesuperbodian KPK runtuh, tamatlah pemberantasan korupsi yang efektif! Selanjutnya kembali ke model sarang laba-laba--cuma bisa menjerat koruptor lemah dan kelas teri, koruptor paus sekelas hasil KPK dua tahun terakhir justru lolos!"
"Namun, lagi-lagi orang jalanan menilai positif hikmah penetapan tersangka berdasar pelanggaran prosedur, sebagai penerapan dual process of law!" timpal Amir. "Sebab, dengan prinsip hukum berlaku sama bagi semua orang, polisi bisa menindak pidana semua orang terkait salah prosedur dalam pelaksanaan anggaran seperti hasil audit BPK, di mana APBN dan lebih 500 APBD I dan II lima tahun terakhir disclaimer terus!"
0 komentar:
Posting Komentar