Kata Kunci

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani

Rezim Rahasia Ancam Hukum Mati!

"JIKA RUU Rahasia Negara disahkan di akhir masa bakti DPR 2004--2009 yang tinggal beberapa hari, bangsa Indonesia memasuki era rezim rahasia dengan ancaman hukuman berat, dari paling singkat 7 tahun dan paling lama 20 tahun!" ujar Umar. "Malah Pasal 45 Ayat (3), hukuman 20 tahun atau hukuman mati!" (Kompas, [10-09-09])

"Itu ancaman pada perorangan! Buat perusahaan atau korporasi, tak kalah seru!" sambut Amir. "Pasal 49 Ayat (1) berbunyi, Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana paling sedikit Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Ayat (2), Korporasi yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Ayat (1) dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang."

"Kriteria tindakan yang diancam hukuman 7 tahun sampai 20 tahun disebutkan, pada Pasal 45 Ayat (1), Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengetahui


kemudian menyimpan, menerima, dan memberikan, menghilangkan, menggandakan, memodifikasi/mengubah, memiliki/menguasai, memotret, merekam, memalsukan, merusak/manghancurkan, menyalin, mengalihkan/memindahkan atau memasuki (wilayah) atau mengintai (wilayah) benda rahasia negara dengan tingkat kerahasiaan Sangat Rahasia, dipidana...." tutur Umar. "Tampak, selain beratnya ancaman hukuman, juga betapa ruwet jerat hukum buat mengkriminalisasikan rakyat!"

"Masalahnya, di zaman Orde Baru yang otoriter saja tak ada UU seperti itu dengan ancaman hukuman seberat itu pula!" tegas Amir. "Lebih parah lagi, kriteria rahasia yang ditentukan RUU itu luas sekali! Dengan bahasa hukum yang ruwet tadi, peluang jeratnya tinggi sekali!"

"Pokoknya rezim rahasia nanti bisa lebih buruk dari Orde Baru!" timpal Umar. "Lebih-lebih di daerah, tanpa UU seperti itu pun sering informasi publik disembunyikan dengan alasan rahasia negara, peluang mengendus korupsi jadi sulit!"

"Namun, harapan masih ada!" tegas Amir. "Dasar reformasi adalah keterbukaan, rezim rahasia jelas bertentangan dengan dasar reformasi! Untuk itu, parpol-parpol di parlemen--Partai Demokrat, PDIP, PKS, PAN, dan PBB--yang dilahirkan reformasi sebagai buah perjuangan mahasiswa, pasti akan berjuang mempertahankan keterbukaan sebagai dasar reformasi--ibu kandung eksistensialnya!"

"Bisa diyakini, parpol-parpol itu tidak akan jadi pengkhianat terhadap reformasi lewat memasang jerat kriminalisasi dengan ancaman hukuman amat berat pada rakyat konstituennya!" timpal Umar. "Kalau parpol-parpol itu memaksakan, jelas mereka lupa sangkan paraning dumadi--lupa asal usul keberadaannya--tak tahu diri!" ***

0 komentar: